Hasil Kongres di nilai bermasalah , Paslon No. Urut 01, Menuding Panlih Tidak kooperatif dan melanggar sejumlah pasal penting dalam Tatib

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, LOMBOK TIMUR NTB – Badan Eksekutif Mahasiswa Instituti Teknologi Sosial dan Kesehatan(BEM ITSKes) Muhammadiyah Selong Menggelar acara Kongres BEM ITSKes yang ke dua pada Senin 26, Selasa 27 Juni 2023
Adapun Hasil kongres BEM ITSKes Muhammadiyah Selong ke -2 mendapatkan penolakan keras dari sejumlah peserta kongres tidak terkecuali Paslon nomor urut 1 Takdir.
Takdir membenarkan bahwa hasil kongres ke dua BEM ITSKes Muhammadiyah Selong kali ini cacat secara administrasi.
“Ada banyak pasal yang tidak dijalankan dan di langgar oleh panitia pemilihan” Terang Takdir pada media Rabu 28 juni 2023.
Panitia Pemilihan Kongres dinilai mengabaikan hasil dari tata tertib(Tatib) kongres yang telah disahkan dalam sidang pleno satu, ia juga juga menduga Panitia Pemilihan kongres belum memahami bet aturan-aturn yang telah ditetapkan, baik dalam tata tertib kongres maupun tata tertib pemilihan “Tambah Takdir.
“Memang secara administrasi hasil dari Kongres ini tidak bisa kita katakan sah jika mengacu pada aturan tata tertib kongres dan tata tertib pemilihan yang telah di sahkan pada agenda sidang pleno satu, jangankan memahami aturan kongres, bahkan mekanisme dasar persidanganpun PANLIH belum mengerti.” ungkap Takdir dengan Kesal.
Ada berapa pasal-pasal yang di langgar oleh Panitia Pemilihan kongres BEM ITSKes .
” Dalam aturan TATIB Kongres BAB VI pasal 9 dan pasal 10 tentang ” kewajiban peserta dan sangsi peserta kongres ” disana dengan jelas mengatakan bahwa ” peserta kongres berkewajiban mengikuti seluruh rangkaian kongres, menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan dan hadir 5 menit sebelum persidangan, dan jika peserta tidak mengindahkan kewajiban tersebut, maka hak suaranya akan di cabut”, dan lucunya peserta kongres yang tidak pernah sama sekali hadir di dalam persidangan justeru datang membeludak ketika masuk pada agenda pencoblosan.
Apapun alasannya segala agenda kongres harus sesuai aturan tata tertib yang sudah di sahkan secara bersama “Imbuhnya.
Selain itu juga Panlih membuat aturan diluar Tatib persidangan.
“Yang tidak ada di Tatib dan Tatib pemilihan kok malah itu yang di berlakukan ” Inikan Goblok “Tegas mahasiswa semester 6 tersebut.
Dalam waktu dekat kami akan mengajukan surat peninjauan ulang ke Kabag Kemahasiswaan selaku penanggung jawab kongres ke dua BEM ITSKes Muhammadiyah Selong ”
“Demi menjaga nilai-nilai pesta demokrasi di ruang lingkup Mahasiswa, kami akan mengajukan surat permohonan peninjauan ulang ke Kabag Kemahasiswaan.
“Kami berharap Kabag kemahasiswaan bisa memberikan solusi terbaik, sehingga kongres kali ini tidak menjadi catatan hitam dalam sejarah demokrasi di kampus ini” Tutup Takdir.