Sudah Dua Kali Keluar Masuk Bui, Spesialis Curanmor Tertangkap Tim Puma Polresta Mataram

curanmor tertangkap tim puma

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, MATARAM NTB – Seorang Residivis, berdasarkan data yang diperoleh telah keluar masuk Penjara 2 kali atas kasus pencucian, kini kembali melakukan kasus yang sama yaitu Pencurian Satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha X-Max di Jalan Panji Sumiring, Kelurahan Kekalik Jaya, Kota Mataram, pada 28 Juni 2023.

Namun Ulah yang ketiga kali Residivis bernama J alamat, Praya Timur, Lombok Tengah ini berhasil dilacak oleh tim Puma Polresta Mataram hingga akhirnya Residivis tersebut berhasil diamankan beserta Barang Bukti Sepeda Motor Yamaha X-Max pada awal Juli 2023.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram dalam Konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (17/07/2023).

Dikatakan Kapolresta, bahwa dari hasil pemeriksaan J sudah tergolong Spesialis Curanmor ataupun Penadah. Ini dikuatkan dengan ditemukan beberapa buah STNK dan BPKB Kendaraan Roda 2 yang di kumpulkan sementara fisik kendaraannya tidak ada.

“Beberapa STNK dan BPKB diperoleh dari terima Gadai dari masyarakat yang mau menggadai surat kendaraannya, kemudian oleh si terduga (J) mencari dan mengincar kendaraan dengan jenis yang sama dengan surat-surat yang ada padanya,”jelas Kapolresta.

“BB yang diamankan ini, semula warna putih pada saat diambil oleh Terduga, namun pada saat di amankan BB tersebut sudah dirubah warna menjadi hitam oleh pelaku, serta beberapa bagian yang di rubah,”tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., yang hadir mendampingi Kapolresta dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil Olah TKP dan informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Buka Seleksi Dikbangpimti 2024, SSDM Polri Luncurkan Layanan "Laporbang"

“Berdasar informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Sepeda Motor jenis Yamaha X-Max di sekitar Jalan Baypass Lombok Barat – Lombok Tengah. Pada waktu yang ditentukan Tersangka J bersama seorang temannya (A) tiba di lokasi.

Saat Tim Puma yang berpura-pura menjadi pembeli tersebut mengecek keadaan sepeda Motor tersebut dan ternyata Sepeda Motor Curian sesuai LP yang masuk di Polresta Mataram.

Mengetahui hal itum Tim Puma Langsung Mengamankan J secara Paksa dan BB, sementara rekan tersangka (A) sempat Kabur naik kendaraan roda 2 melalui jalur sebelah TKP yang bedah arah.

“Saat ini J (Residivis) sudah berada di Mapolresta Mataram dan masih dalam proses pengembangan. Kami akan kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( Kordinator Liputan NTB )

Mungkin Anda juga menyukai