Jasa Raharja Sulsel bersama Tim Pembina Samsat Soppeng Gandeng Merchant sebagai Apresiasi kepada Wajib Pajak
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM
SOPPENG, – Memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke 78, PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone bersama Tim Pembina Samsat Soppeng menggandeng Merchant untuk dapat memberikan benefit kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Memberikan apresiasi kepada para wajib pajak melalui Merchant adalah salah satu upaya untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan.
Penanggung Jawab Samsat Soppeng, Fikri Hasan, bersama Tim Pembina Samsat Soppeng berkoordinasi dengan pihak Menara Box selaku merchant yang telah diajak bekerja sama di wilayah Soppeng pada Hari Senin, 14 Agustus 2023.
Tim Meena Box menyambut baik atas rencana kerja sama tersebut, semoga niat baik tersebut dapat berdampak positif, khususnya dalam meningkatkan collection rate dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pemberian Merchant tersebut diberikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, sehingga memberikan daya tarik untuk Wajib Pajak dalam melakukan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ tepat waktu.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, mengatakan Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat serta akan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai merchant sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajibannya.
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)