Kantongi 15 Poket Sabu Siap Edar, Seorang IRT Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape Polres Bima Kota

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll KOTA BIMA NTB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) JM alias IW (30 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sape Polres Bima, sebab kedapatan kantongi 15 Poket Sabu Siap Edar.

Ibu rumah tangga tersebut dari Kecamatan Sape yang diketangkap Unit Reskrim Polsek Sape Polres Bima Kota dibawah pimpinan Kanit Ipda Kuntho T Prakoso dan anggotanya, Sabtu (26/8/2023) sore sekira pukul 15.30 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Minggu 27/8, menjelaskan pengungkapan dan penangkapan JM alias IW berdasar pengembangan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang mengaku hasil jual sepeda motor untuk beli sabu dari JM alias IW tersebut.

Saat digeledah badan dan seisi TKP, dengan disaksikan Ketua RT tempat domisili pelaku, jelas Kasi Humas Polres Bima Kota ini, selain didapatkan 15 Poket Sabu Siap Edar, juga didapatkan barang bukti lain, yakni. plastik klip kosong dan dompet.

“Setelah penggeledahan dan penangkapan pelaku pemilik sabu ini personil Unit Reskrim langsung menggelandang pelaku menuju Sat Narkoba Polres Bima Kota,”jelas AKP Jufrin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, membenarkan telah menerima penyerahan pelaku dan barang bukti dari Polsek Sape.

“Kami telah menerima penyerahan pelaku berikut barang bukti dan langsung diproses Unit Idik 2 sesuai aturan hukum yang berlaku,”jelasnya.

( Tim )

BACA JUGA:  Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Landak Berhasil Tangkap Pengedar Shabu

Mungkin Anda juga menyukai