Oknum Polisi di Gowa Minta Pelanggar Lalulintas Bayar Denda Lewat Rekening Pribadi, Kapolres Gowa: Anggota Mau Bantu

Oknum Polisi di Gowa Minta Pelanggar Lalulintas Bayar Denda Lewat Rekening Pribadi, Kapolres Gowa: Anggota Mau Bantu

GOWA-Heboh di Kabupaten Gowa dugaan pungli yang dilakukan oknum Polisi Lalulintas yang sedang bertugas pada Rabu (23/8/2023) kemarin. 

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak langsung turun gunung mengecek anggotanya. 

Dia pun melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pungli melalui Si Propam Polres Gowa tidak lama setelah pemberitaan di media viral.

“Hingga saat ini, belum kita temukan atau belum terpenuhi unsur pelanggaran di situ. Dari hasil pemeriksaan Propam, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ,” ujar Reonald saat ditemui di kantornya, Minggu (27/8/2022 siang

Dibeberkan Reonald, saat itu anggotanya murni ingin memberikan bantuan kepada pelanggar yang saat itu membawa anak kecil.

“Karena murni dari anggota tersebut untuk membantu pelanggar. Karena itu permintaan pelanggar dan keluarga pelanggar,” Reonald menuturkan.

Sebelumnya, seorang pengendara Mobil bernama Dinar yang melintas di Kabupaten Gowa dijerat sanksi tilang oleh anggota Sat Lantas Polres Gowa, pada Rabu (23/8/2023).

Nahasnya bagi pengendara mobil, dia diminta oleh oknum Polisi untuk membayar denda tilang ke rekening pribadi.

Hal tersebut diungkapkan orangtua Dinar bernama Daeng Pasang. Dia mengaku anaknya ditilang lantaran mobilnya menggunakan knalpot brong.

Untuk diketahui Dinar merupakan warga Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, yang ditilang oleh anggota Lalulintas Polres Gowa. Ka,Biro,Kab Gowa (Yusril Antonio)

BACA JUGA:  Polres Sekadau Tertibkan PETI di Sungai Kapuas, Bantah Pembiaran Aktivitas Ilegal

Mungkin Anda juga menyukai