Tidak Terima Dilaporkan, HH Akan Lapor Balik Oknum Mantan Pecatan Rusunawa ke Polisi

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TIMUR NTB – Mengkelarifikasikan berita yang di tayangkan di salah satu media lokal lombok timur tentang laporan polisi dengan nomor surat B/47/IX/2023/Sek.Lab.Haji yang di laporkan oleh mantan pecatan pengelola rusunawa Lalu Rahman Wahyudi terhadap HH yang sekarang menjadi pengelola resmi Rusunawa Labuhan Haji Berdasarkan Surat Perintah Tugas Dinas perumahan dan Permukiman ( Perkim) Lombok Timur nomor : 640/237/PERA/2023.

Muhammad Hadid Hakim,ST ( HH ) sebagai pengelola baru rusunawa Labuhan Haji saat dimintai keterangan klarifikasi , awak media mengkalrifikasikan dan menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya bahwa Lalu Rahman Wahyudi yang melaporkannya ke polsek Lb.Haji sebenarnya sudah selama 3 bulan di peringati oleh pihak dinas untuk membayarkan sewa kamar/tempat tinggalnya selama ini namun tidak diindahkan sama sekali bahkan beberapa kali dipanggil oleh Dinas Permukiman dan Perumahan(PERKIM) tidak pernah diindahkan dan selama 3 bulan tidak pernah membayar sewa tempat/rumah dirusunawa selama ini.

Beberapa kali diberi peringatan baik melalui surat resmi maupun lisan oleh pihak PERKIM , Lalu Rahman Wahyudi abaikan semua , hingga dengan sangat terpaksa semua barang barang miliknya diamankan pihak pengelola resmi di tempat yang aman di Rusunawa Lb.Haji.

“Sebelum kami pengelola yang baru melakukan hal itu sudah beberapa kali kami ingatkan dan meminta kepada Lalu Rahman Wahyudi untk mengembalikan pasilitas – pasilitas Rusunawa yang ada baik dalam keadaan utuh maupun tidak (rusak)” ujarnya

” Akan tetapi Lalu Rahman Wahyudi enggan untuk merespon apalagi untuk mengembalikan bahkan banyak uang sewa yang tidak pernah di setorkan ke dinas yang mengakibatkan dinas selama dirinya menjadi pengelola selama ini,malah menyebutkan pihak Dinas PERKIM yang berhutang kepadanya , ini lucu ya ,,sambung Muhammad Hadid, dia yang seharusnya membayarkan sewa yang tidak pernah dibayarkan kok malah dia lagi yang sebut Dinas punya hutang kepadanya” tandasnya

BACA JUGA:  Petugas Jasa Raharja Survey Ahli Waris Korban Lakalantas Meninggal Dunia

” Untuk diketahui bahwa Lalu Rahman Wahyudi ini malahan kamar yang di tempatinya selama ini yang menjadi milik pemerintah di jadikan jaminan atas hutang pribadinya ke salah satu ibu yang beralamat di Desa Tanjung Labuhan Haji dan pernah ibu itu mendatangi dan mencarinya bahkan ibu tersebut sampai mengamuk di sini (Rusunawa),”ungkap Muhammad Hadid.

” Lebih parahnya lagi dia sering menjual nama Sekda Lombok Timur Dr. Juaini Taofik, M.AP saat masih Menjabat Sekda yang sekarang menjabat sebagai PJ Bupati Lombok Timur untuk melancarkan negosiasinya terhadap keinginannya ingin masuk kembali mengelola Rusunawa Labuan Haji,”tutur Muhammad Hadid

” Oleh karena apa yang di lakukan itu oleh oknum ini ,kami meminta secara baik- baik untuk keluar dari rusunawa akan tetapi dia malah menolak bahkan meminta upah kepada saya sebagai bayaran selama dia mengelola rusunawa,”.

” Beberapa kali kami meminta untuk dia keluar akan tetapi tetap tidak di indahkan sehingga dengan terpakasa kami melakukan tindakan pemaksaan tersebut,”.

Muhammad Hadid Sangat menyayangkan sikap Lalu Rahman Wahyudi(Pengelola lama Rusunawa) atas sikapnya yang telah membuat laporan polisi terhadapnya ,padahal dari awal diajak baik baik malah seperti ini,untuk itu atas cara yang seperti ini Muhammad Hadid bersama rekanan akan membuat laporan balik terhadapnya agar ada efek jera terhadap oknum oknum yang ingin merusak dan menjatuhkan nama baiknya,”

“Kepala dinas perumahan dan permukiman kabupaten lombok timur Lalu Purnama Hadi selaku penanggung jawab rusunawa Labuhan Haji sangat menyesali perbuatan yang di lakukan Lalu Rahman Wahyudi dan akan segera menindak masalah ini dengan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai