Andi Sarifudin Lolos Ikut Pilkades, Berita Acara Wakil Bupati, Keabsahannya Dipertanyakan

SAKSIHUKUMINDONESIA– PILKADES -WAJO — Lolosnya Andi Sarifuddin sebagai calon kepala desa di tamabarang, kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, melalui penetapan PPKD 5 Oktober 2023, keabsahannya berita acara tersebut tuai pertanyaan, Selasa (17/10/2023).

Dimana sebelumnya dari hasil rapat panitia yang di saksikan para tokoh masyarakat kamis tanggal 28 September 2023 di sekertariat panitia pemilihan kepala desa (PPKD) desa tamabarang, Andi Sarifuddin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Ironisnya pada tanggal 29 September 2023, Andi Sarifudin dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon kepala desa tamabarang, berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani wakil bupati wajo.

Berdasarkan berita acara tersebut, PPKD desa tamabarang kembali tetapkan Andi Sarifuddin dinyatakan memenuhi syarat dan bisa mengikuti pilkades 23 Oktober 2023 mendatang.

Sementara itu Saiful, Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang di konfirmasi melalui via Whatsappnya terkait keabsahan berita acara yang menyatakan Andi Sarifuddin “memenuhi persyaratan” Namun yang bertanda tangani bukan ketua panitia kabupaten justru wakil bupati Wajo, lebih memilih diam.

Hingga berita ini di layangkan belum juga ada tanggapan dari kepala dinas pemberdayaan Masyarakat Desa terkait keabsahan berita berita acara tersebut. (*).

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sulsel Bersama Wakil Bupati Gowa Audiens Guna Tingkatkan Stakeholder Engagement 

Mungkin Anda juga menyukai