Danramil 1615-08/Labuhan Haji Ingatkan Nelayan Jangan Gunakan Bom Ikan dan Bahan Beracun
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TIMUR – Salah satu tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) yakni melaksanakan komunikasi sosial dengan warga binaannya di desa seperti yang dilakukan Babinsa Korleko Selatan Sertu Samsul Hakim, Rabu (1/11/2023).
Sertu Samsul Hakim yang kesehariannya bertugas sebagai Babinsa Korleko Selatan itu berbincang-bincang dan berdiskusi dengan para nelayan yang ada di desa binaannya tentang pemanfaatan laut sebagai sumber penghasilannya.
Berkenaan dengan itu, Danramil 1615-08/Labuhan Haji Kapten Inf Muslim di Makoramil mengatakan berbicara tentang nelayan maka terbayang dalam pikiran kita bagaimana tentang laut, kapal, ikan, alat yang digunakan, terumbu karang dan ekosistem didalamnya.
Menurutnya, masing-masing dari kita khususnya para nelayan yang setiap hari mencari ikan harus bersama-sama menjaga kelestarian laut seperti terumbu karang sebagai sumber makanan dan tempat berlindung organisme, daerah pesisir pantai dengan pohon mangrovenya dan kebersihan bibit pantai dari berbagai jenis sampah yang dapat merusak lingkungan.
“Ketika ini sudah kita lakukan secara bersama-sama maka manfaatnya akan kembali kepada kita juga. Ikan akan semakin banyak, udara lebih segar karena oksigen yang melimpah dan pantai akan terlihat indah dan bersih,” ujar Muslim.
Lebih lanjut Muslim juga mengimbau kepada seluruh nelayan dalam menangkap ikan tidak dengan cara-cara merusak seperti menggunakan bom ikan atau bahan peledak dan bahan beracun karena akan merusak terumbu karang dan ekosistem perairan.
“Selain dilarang oleh Undang-undang juga merusak ekosistem yang ada terutama di perairan,” tutup Muslim.
KORLIP NTB