Berhasil Mengungkap kasus  Narkotika Dipolsek Sekayam

Sanggau ~ Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum polsek Sekayam pada hari rabu tanggal 01 /11/23  jam 19.00 Wib s/tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) halaman rumah dan dalam sebuah rumah ada sebuah kamar di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau kalbar, telah diamankan dua orang Pria yang diduga Bandar atau Pengedar Narkoba,

Dasar Surat Perintah Kapolda Kalbar, tanggal 09 Oktober 2023 tentang satgas, penanggulangan penyalahgunaan,dan Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.
Dasar Surat Perintah Kapolsek Sekayam, Surat Perintah Tugas Penyelidikan,Reskrim pada tanggal 01 November 2023 tentang mencari informasi dan keterangan tentang Tindak Pidana Narkoba, melaksanakan tindakan penyelidikan, Under Cover Buy ( UCB ), penangkapan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polsek Sekayam.

Giat pengungkapan Tinda Pidana. Narkotika tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP MR. PARDOSI, S.H. Beserta anggota Polsek Sekayam

Tempat kejadian perkara (TKP),diamankan terduga Pelaku pengedar dan bandar,orang tersebut adalah,Srn nama di samarkan.

Halaman rumah Srn,orang tua dari RM Al FBS.Yang beralamat di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,kalbar
Dalam kamar rumah Sdra. RM Al FBS yang beralamat di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Anggota Polsek Sekayam bergerak setelah  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis sabu sabu di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di halaman dan dalam rumah milik orang tua Sdra. RM alis FBS yang beralamat di Gg. Amanah Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu An. OF alis UDS.tersebut dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu untuk pelaku narkoba ditemukan di halaman rumah milik orang tua Sdra.RM alias FBS  dan untuk pelaku Narkoba ditemukan di dalam kamar rumah kediaman, kemudian pelaku dan barang bukti diamakan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti dan pelakunya
yang di temukan di tempat kejadian perkara,(TKP)
1 Paket bening berklip berisikan yang diduga narkotika jenis sabu.
1 bungkus rokok merk sampoerna mild.
1 buah Hp merk Nokia.
Barang bukti berikutnya di temukan di tempat yang terpisah.
1 (satu) buah hp merk Realmi type 9T.”2 ( dua ) bungkus plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.1 ( satu ) bungkus rokok merk ERA ice plus.1 ( satu) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik.15 ( lima belas ) plastik bening berklip,
Uang tunai sebesar Rp. 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah ).
1 ( satu) buah tas warna hitam merk eiger.
Pengungkapan Tindak Pidana . Narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran Narkotika di Kec. Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian tutur Kapolsek.
Koordinator SHI.COM Kalbar. “Rustan.”

BACA JUGA:  Polda NTB siap jamin keamanan jelang Pemilu dengan “Operasi Mantap Brata

Mungkin Anda juga menyukai