Desak Tutup Semua Tambang Ilegal di NTB, PKC PMII Bali Nusra Gedor Kantor DPRD NTB

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa IsIam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara, menggedor Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD) NTB. Selasa (14/11/2023).

Dalam aksinya yang di Ikuti ratusan anggota dan kader PMII Sepulau Lombok, PKC PMII Bali Nusa Tenggara mendesak pemerintah dan DPRD NTB untuk menutup semua pertambangan Ilegal yang beroperasi di wilayah NTB juga PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Koordinasi Lapangan, Rafial Nazir menjelaskan, bahwa NTB saat ini darurat pertambangan. Dimana keberadaan tambang-tambang ilegal tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat, justru masyarakat malah menjadi korban atas keserakahan kapitalisme yang mengeksploitasi sumber daya alam dengan motif pragmatisme.

Keberadaan pertambangan ilegal, Kata Rafial, hampir diseluruh wilayah Kab/Kota di NTB, seperti di lombok barat tepatnya di taman ayu, sekotong, jembatan kembang, gerung dan di lombok tengah didesa prabu, kemudian di Lombok timur dipringgebaya dan Labuan haji. Selain itu di Pulau Sumbawa ada juga pertambangan yang lebih besar yaitu di Kabupaten Sumbawa barat, Sumbawa dan diwilayah Bima Dompu tepatnya di kecamatan Hu’u.

“Ada banyak sekali tambang yang beroperasi di NTB, selama ini tidak memberikan dampak yang signifikan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan langsung oleh perusahaan kepada masyarakat,”ungkapnya.

Dari sekian banyak pertambangan tersebut, Lebih Lanjut Rafial, salah satunya adalah PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), timbul persoalan pada aspek-aspek yang sangat riskan yakni terkait kerusakan lingkungan, Corporate Social Responsibility (CSR), Keterlibatan Tenaga Asing dan Peningkatan Sumber daya manusia (SDM) yang minim untuk tenaga kerja yang professional.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sulsel Laksanakan Survey Korban Laka, Keabsahan Ahli Waris 

“Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kami meminta pemerintah, DPRD dan Perusahaan untuk bertanggungjawab. Jangan sampai masyarakat kita menjadi budak di negeri sendiri,”tegasnya.

Dalam orasinya Koordinator Umum Ketua PKC PMII Bali Nusra, Herman Jayadi menilai, bahwa Keberadaan pertambangan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang sudah bertahun-tahun beroperasi, tentunya telah banyak memberikan dampak dan merugikan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Dampak tersebut diantaranya merusak ekosistem yang mengakibatkan bencana alam terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat dan sekitarnya, memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, Emisi dan limbah yang dihasilkan oleh smelter dapat memiliki dampak negatif, kekurangan pasakon air ke bendungan yang secara otomatis mengakibatkan kekeringan bagi lahan pertanian masyarakat, Alam tidak seimbang, perekonomian masyarakat tidak stabil dan kerusakan hutan akibat perluasan area pertambangan,”terangya.

Sementara terkait CSR PT. AMNT Kabupaten Sumbawa Barat, Ungkap Herman, selama beroperasi periode 2018-2022 mengalir entah kemana. Padahal nilainya mencapai sekitar 400 Miliar yang diduga kuat CSR tersebut dibancak atau di bagi-bagi ke Oligarki.
Dari pengakuan masyarakat lingkar tambang, bahwa dana CSR tersebut diduga menjadi bancakan pemerintah daerah provinsi NTB hingga Kabupaten Sumbawa Barat.

“Sehingga DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB harus mengklarifikasi terkait dengan dana CSR tersebut, Jangan sampai kami menuding telah bermain dan menjadi bagian dari PT. AMNT Kabupaten Sumbawa Barat,”tegas Herman.

Herman juga menilai terkait keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT. AMNT hari ini terus bertambah, dari data terakhir jumlahnya sebanyak 300 yang di datangkan langsung oleh perusak untuk menangani pembagunan smelter.

“Pertanyaan kami kenapa pihak perusahaan harus banyak memperkerjakan TKA, Apakah tenaga kerja Lokal tidak Bisa. Seharusnya perusahaan lebih banyak memperkerjakan tenaga kerja lokal. Kalau kurang kompetensi itu akibat kurangnya pelatihan yang adakan oleh perusahaan,”pungkasnya.

BACA JUGA:  Pj Ketua Dekranasda Tulungagung Terima Kunjungan Ketua Dekranasda Bojonegoro

Oleh karena itu, Herman menegaskan kepada pemerintah dan DPRD Provinsi NTB untuk segera menutup semua pertambangan ilegal yang beroperasi di NTB dan PT. AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat, karena akan berakibat pada kerusakan ekosistem alam dan merugikan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat maupun NTB umumnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan PKC PMII Bali Nusra di depan DPRD Provinsi NTB, diantaranya;

1. Mendesak pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem alam sekitar Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa.

2. Meminta pemerintah dan DPRD Provinsi NTB agar memaggil pihak perusahaan PT. AMNT Kabupaten Sumbawa Barat untuk transparansi terhadap alokasi dana CSR selama bertahun-tahun beroperasi.

3. Meminta pemerintah dan perusahaan untuk memaksimalkan tenaga kerja lokal dan juga pengembangan SDM yang profesional (Siap Kerja).

4. Mendesak DPRD Provinsi NTB untuk segera menutup pertambangan PT. AMNT karena tidak ada konstribusi terhadap daerah.

5. Meminta pemerintah dan DPRD Provinsi NTB untuk menutup semua tambang illegal yang beroperasi di Wilayah NTB.

Menanggapi tuntutan masa aksi Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqony Farinduan, S.H., MBA yang didampingi oleh Ketua Komisi IV, H. Achmad Puaddi FT., S.E dan Sekretarisnya Sudirsah Sujanto, S.Pd.B.,S.Ip mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menghadap ke kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas terkait konstribusi terlebih mengenai CSR yang ada di NTB dari hasil sumbangsih PT. AMNT.

“Sudah tiga kami menghadap kementerian, bahkan hari ini pun kami sedang melakukan rapat koordinasi. Muda-mudahan PT. AMNT bisa menjawab karena kita mendorong tidak hanya dari DPRD, namun juga dari Sahabat-sahabat PKC PMII Bali Nusra,”katanya.

“Apa yang menjadi tuntutan Sahabat-sahabat ini akan kami suarakan baik ditingkat daerah hingga ditingkat nasional,”pungkasnya.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Perwakilan Watampone bersama Tim Samsat Soppeng Gencarkan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan UU No. 22 Tahun 2009 di Marioriwawo

Menambahkan penyampaian Wakil Ketua DPRD NTB, Ketua Komisi IV, H. Achmad Puaddi FT., S.E mengatakan, tidak boleh ada perusahaan di NTB yang tidak memberikan dampak positif. Karenanya, jangan sampai masyarakat mengigit jari di daerah ini.

“Sehingga dalam kesempatan ini sudah ada beberapa item tuntutan masyarakat yang diwakili oleh PKC PMII Bali Nusra, Insya Allah ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada didalam DPRD,”bebernya.

“Termaksud juga apa yang menjadi harapannya, jika tidak memberikan konstribusi bila perlu kita tutup PT. AMNT. Tetapi dalam hal ini ada mekanismenya, bahkan kemarin seperti yang sampaikan pak wakil ketua kami langsung menghadap ke kementerian ESDM terkait PT. AMNT.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD NTB akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan PKC PMII Bali Nusra.  Semua ini merupakan representasi dari seluruh masyarakat NTB dan DPRD akan memperjuangkannya.

“Mohon terus dukung kami, Kita sama-sama berjuang dalam hal ini demi kepentingan masyarakat NTB,”tandasnya.

Mungkin Anda juga menyukai