Pemuda Aktivis Minta Kadis dikbud di non Jobkan Karna di duga Ikut Politik Praktis

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll LOMBOK TIMUR – Ketua Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur (Lotim) Hadi Tamara
Minta kadis dikbud di non jobkan karna di duga ikut politik praktis.

Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai.

Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.

Lanjut ia mengatakan, perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:
* penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
* * pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
* pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain pelanggaran disiplin, PNS juga dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

BACA JUGA:  Owner Wisata Taman Surga Rinjani Siap Duduk Dikursi DPRD NTB

Sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut adalah sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian baik berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, Hal ini diatur dalam Pasal 15 PP 42/2004.

Ia juga menyebut, Bawaslu tidak berdaya karna dianggap himbauan larang ASN ikut berpolitik Tidak di indahkan.
(****)

Mungkin Anda juga menyukai