SK PPPK Ponorogo Dicabut Mendadak, Kontrak Guru dan Nakes dari Pensiun Dipangkas Jadi 5 Tahun, BKPSDM Akui Kekeliruan

PONOROGO,-Kepastian kerja guru dan tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama di Kabupaten Ponorogo kembali dipertaruhkan. Surat Keputusan (SK) kontrak kerja yang sebelumnya menjamin masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP) mendadak dicabut dan diganti kontrak lima tahun, Rabu(21/1/2026).

Keputusan ini sontak memicu kegelisahan dan kemarahan di kalangan PPPK. Pasalnya, SK tersebut telah diterbitkan secara resmi, ditandatangani Bupati Ponorogo, dan sudah berada di tangan penerima. Namun kini, dokumen negara itu justru dinyatakan keliru oleh instansi yang menerbitkannya sendiri.
Penarikan SK dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas.

Para guru dan tenaga kesehatan PPPK hanya menerima pemberitahuan bahwa SK lama tidak berlaku dan harus diganti. Padahal, dalam SK tersebut tertulis tegas masa kontrak sampai batas usia pensiun. Perubahan sepihak ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menambah panjang daftar ketidakpastian nasib PPPK.

Ketua Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (PPPKRI) Kabupaten Ponorogo, Ajun, membenarkan adanya penarikan tersebut. Ia menyebut SK perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang semula hingga masa pensiun resmi ditarik oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo.

“SK itu bukan sekadar kertas. Itu dokumen resmi negara yang ditandatangani bupati. Kalau bisa dicabut begitu saja, lalu di mana kepastian hukum bagi PPPK?” tegas Ajun.

Terbit 29 Desember 2025, Dicabut Tak Lama Berselang
Informasi yang dihimpun menyebutkan, SK kontrak kerja PPPK tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2025. Dalam dokumen itu, masa kontrak dicantumkan hingga batas usia pensiun. Hal ini menjadi pegangan dan harapan besar bagi para guru serta tenaga kesehatan yang selama ini bekerja dalam status kontrak.

BACA JUGA:  Patroli Siang Polsek Bonti Jaga Kondusivitas Wilayah dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Namun harapan itu tak bertahan lama. BKPSDM kemudian menyatakan terjadi kesalahan dan masa kontrak harus disesuaikan menjadi lima tahun. Tanpa penjelasan rinci di awal, keputusan ini langsung menggugurkan SK lama.
Merasa ada kejanggalan serius, perwakilan PPPK mendatangi kantor BKPSDM Ponorogo untuk meminta klarifikasi. Mereka mempertanyakan dasar hukum pencabutan SK yang sudah sah secara administratif dan ditandatangani kepala daerah.

BKPSDM Akui Salah, PPPK Tetap Dirugikan
BKPSDM Ponorogo akhirnya mengakui adanya kekeliruan administratif dalam penerbitan SK. Dalih yang digunakan, regulasi mengatur masa kontrak PPPK maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.

Namun pengakuan kesalahan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Bagaimana mungkin kesalahan fatal bisa lolos hingga SK ditandatangani bupati dan dibagikan kepada ratusan pegawai? Dan mengapa dampak kesalahan birokrasi justru harus ditanggung oleh guru dan tenaga kesehatan?

Penarikan SK ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian daerah. Ketika dokumen resmi negara bisa dicabut secara sepihak, maka kepercayaan publik terhadap birokrasi pun ikut dipertaruhkan.

Hingga berita ini diturunkan, guru dan tenaga kesehatan PPPK Ponorogo masih menunggu kepastian. Bukan sekadar soal masa kontrak, tetapi soal keadilan dan tanggung jawab negara atas kesalahan yang dibuatnya sendiri.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai