Cipkon Jelang Nataru 2024, Sinergitas Petugas Keamanan Kota Mataram Sisir Tempat Hiburan Malam
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB – Sejumlah tempat hiburan malam di bilangan Cakranegara Kota Mataram didatangi petugas dalam rangka melakukan razia penyalahgunaan Narkotika serta penertiban peredaran Minuman beralkohol (Minol) tanpa izin edar, Sabtu, (16/12/2023).
Dalam kegiatan razia tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan satpolPP kota Mataram melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dengan memeriksa jenis minuman keras atau beralkohol lainnya serta dilakukan tes urine kepada pengunjung dan pekerja tempat hiburan malam guna memastikan adanya penyalahgunaan narkotika.
Selain mencegah peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika, kegiatan razia tempat hiburan malam tersebut sebagai upaya penertiban peredara Minol dan miras yang dilakukan tanpa surat izin penjualan.
KabagOps Polresta Mataram Kompol I Gede Sumandra Karthiawan SIK., MH., didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH dan Kasat Intelkam Polresta Mataram Kompol Hatta, kepada awak media menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya untuk Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah Kota Mataram menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta menciptakan situasi yang kondusif pada saat pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
“Operasi seperti terus dilakukan oleh kepolisian Polresta Mataram untuk menciptakan keamanan serta sebagai langkah meminimalisir peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,”terangnya.
Razia tempat hiburan malam kali ini dilakukan sejak pukul 22:00 Wita – 00:00 dini hari dengan sasaran, pengelolah dan pekerja tempat hiburan serta para pengunjung.
“Ada sekitar 10 tempat hiburan malam yang kami datangi dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung hingga tes urin secara acak terhadap pengunjung, pengelolah dan pekerja di tempat hiburan malam tersebut. Hasilnya semua negatif,”ucapnya .
Menurut nya apa yang dilakukan dalam razia tersebut sebagai upaya pencegahan untuk memastikan peradaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di tempat atau lokasi yang rawan seperti tempat hiburan malam dapat di minimalisir.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra., dalam razia tersebut di setiap tempat hiburan malam yang di razia memberikan himbauan pada pengunjung tentang bahaya Narkotika jika digunakan atau di konsumsikan dengan tampak petunjuk dokter.
Begitupula dengan miras atau Minol yang jika dikunsumsi secara berlebihan akan menimbulkan efek yang dapat merubah konsentrasi yang jika dibiarkan dapat menimbulkan akibat buruk bagi dirinya maupun orang lain disekitar kiita yang akhirnya mengganggu ketertiban umum.
“Jadi kami mohon kepada pengelola tempat hiburan untuk mengontrol para pengunjung sehingga dapat mencegah keributan yang akan mengganggu ketertiban masyarakat secara umum,”tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 00:00 dini hari itu menyita puluhan botol miras / Minol berbagai jenis dari tempat hiburan malam yang di razia, kemudian memberikan surat panggilan kepada beberapa pemilik tempat hiburan atau tongkrongan yang kedapatan menjual minuman beralkohol sementara izin usahanya hanya coffe shoop.
“Kami berharap langkah yang dilakukan oleh sinergitas TNI, Polri dan Pemerintah Kota Mataram ini dapat memberikan dampak terhadap peredaran dan Penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Mataram dapat diminimalisir,”pungkas Kasat Narkoba Polresta Mataram.
( KORLIP NTB )