Jasa Raharja Palopo Gerak Cepat Kunjungi Korban Laka Mobil Penumpang Karyawisata di Toraja Utara
TORAJA UTARA, – Saksi Hukum Indonesia.com:// Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai fungsi perusahaan asuransi sosial.
Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Senin 10 Juni 2024, Petugas Jasa Raharja Samsat Toraja Utara, Stevie Aksel Tendeng mengunjungi dan menyampaikan penjaminan seluruh penumpang korban kecelakaan mobil penumpang mengangkut 8 orang Siswa dan 1 orang Guru di Toraja Utara.
Kejadian bermula ketika mobil penumpang, DD-1892-XDR, membawa rombongan murid SDN 2 Rantepao yang melaksanakan kegiatan perpisahan murid kelas 6 SD keluar dari objek Museum Ne’ Gandeng. Pada saat telah keluar dari Objek Museum Ne’ Gandeng mobil kehilangan kehilangan kendali dan terus bergerak ke kanan hingga terjun ke Sawah di sebelah kanan jalan.
Akibat kejadian tersebut beberapa murid tersebut dirawat di Rumah Sakit Elim Rantepao dan tidak ada korban jiwa.
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah dan korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang dilain kesempatan menyampaikan, Jasa Raharja sebagai first payer korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.
Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud hadirnya negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)