Komnas Perlindungan anak Meledak: Hak Kakek–Nenek Diabaikan, Ibu Asuh Diduga Palsukan Akta—Polisi Diminta Bongkar Tuntas!”
“
TULUNGAGUNG,-Pembina Komnas Perlindungan Anak Pusat, Ibu Rostine Ilyas, memberikan tanggapan tegas terkait kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran dan polemik hak asuh seorang bayi di Tulungagung. Ia menekankan bahwa keluarga kandung, khususnya kakek dan nenek, merupakan pihak yang sah dan paling berhak atas pengasuhan anak tersebut, sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak yang mengutamakan keluarga sedarah.
Kasus ini bermula ketika seorang bayi lahir prematur dan ibunya meninggal dunia sesaat setelah persalinan. Karena kondisi ekonomi keluarga almarhumah terbatas, bayi tersebut kemudian diasuh sementara oleh seorang wanita bernama Nanda. Selama kurang lebih 10 bulan di bawah pengasuhan ibu asuh, keluarga kandung tidak mengetahui bahwa akta kelahiran bayi telah diganti secara sepihak menjadi atas nama ibu asuh, tanpa persetujuan keluarga maupun penetapan pengadilan.
Ketika keluarga dan ayah biologis hendak mengambil kembali bayi itu, barulah terungkap perubahan dokumen tersebut. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). Setelah laporan dibuat, data ganda terkait akta tersebut disebut berubah dan bahkan sempat ditakedown, menimbulkan dugaan kuat bahwa ada upaya menutupi perbuatan melawan hukum.
Selain persoalan dokumen, keluarga kandung juga menemukan bahwa bayi tersebut tidak pernah mendapatkan imunisasi selama berada dalam pengasuhan ibu asuh. Bayi baru mulai mendapatkan imunisasi pada bulan September, setelah berada kembali dalam pengasuhan keluarga kandung.
Menanggapi kondisi tersebut, Ibu Rostine Ilyas menilai hal itu sebagai bentuk kelalaian serius.
Tidak memberikan imunisasi selama berbulan-bulan adalah pengabaian hak dasar anak. Ini memperkuat alasan bahwa bayi memang harus dikembalikan ke keluarga kandung,” tegas Rostine.
Ibu Rostine menegaskan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, KHI, dan prinsip umum hukum keluarga:
*Setelah ibu kandung meninggal, keluarga sedarah adalah prioritas utama pengasuhan* .
*Kakek–nenek dan ayah biologis memiliki hak penuh dan sah untuk mengambil kembali bayi.*
Ibu asuh tidak memiliki dasar hukum untuk menahan anak, karena:
*tidak ada proses adopsi resmi,*
*tidak ada penetapan pengadilan,*
*dan tidak ada persetujuan sah dari keluarga kandung* .
Secara hukum, bayi itu milik keluarga kandung. Kakek–nenek sangat boleh dan sangat berhak mengambil kembali cucunya,” ujar Rostine, Jumat(14/11/2025).
Rostine juga menegaskan pentingnya pendampingan oleh UPTD PPA untuk memastikan proses pemindahan anak berjalan aman dan sesuai ketentuan.
UPTD PPA dapat:
*melakukan asesmen kondisi keluarga kandung,*
*membuat berita acara serah-terima,*
*memediasi antara pihak keluarga dan ibu asuh* ,
*hingga berkoordinasi dengan kepolisian jika terjadi penolakan* .
UPTD PPA memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi keluarga kandung. Ini penting agar pemulangan anak terlaksana tanpa tekanan dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Menutup keterangannya pada Jumat (14/11/2025), Rostine Ilyas menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal sengketa pengasuhan, tetapi menyangkut:
*hak dasar anak* ,
*keamanan tumbuh kembang,*
*dan keabsahan identitas hukum yang akan melekat seumur hidup* .
Hak anak harus menjadi prioritas utama. Identitas anak tidak boleh dipalsukan. Proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen harus tetap berjalan agar ada kepastian dan keadilan bagi keluarga kandung,” kata Rostine.(Ft)









