Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Polman Bermanfaat dan Bermartabat
POLEWALI, – Saksi Hukum Indonesia.com://Sebagai komitmen untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 23 Juli 2024, Jasa Raharja bersama instansi terkait menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL).
FKLL memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antar instansi untuk berkolaborasi dalam berbagai program salah satunya ketertiban berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan.
Kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas merupakan Amanah UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN dan Peraturan Presiden Nomor 1 TahuN 2022 Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pelaksanaan RUNK LLAJ ini juga terdapat program nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari 5 (lima) pilar terdiri dar Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan (BAPPEDA), Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan (DINAS PUPR), Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan (DINAS PERHUBUNGAN), Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan (KEPOLISIAN), Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan (DINAS KESEHATAN).
Pada kegiatan yang diadakan di NR Café Kabupaten Polewali Mandar, telah menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain yang pertama Penandatanganan Komitmen Bersama seluruh Pilar Utama dan Pilar Pendukung dan Program Kerja Bersama periode Semester II Tahun 2024
Arnold Dwi Novrianto selaku Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja di Sulawesi Barat memberikan Paparan tentang Demografi Penerima Santunan Jasa Raharja, termasuk Analisa dan Evaluasi penyebab kejadian kecelakaan, usia korban laka lantas, kendaraan terlibat laka, jam rawan laka dan lain -lain.
“Tentunya Jasa Raharja mendukung penuh upaya Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Polewali Mandar yang selama ini selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan preventif dan Alhamdulillah pada tanggal 30 November 2023 Bapak Gubernur telah menetapkan PERGUB SULBAR No. 26 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Tahun 2023-2027. Peran Jasa Raharja fokus pada SOCIO ENGINNERING,” jelasnya.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)