Polemik Jalan Rusak Memanas di Tulungagung: Warga Mendesak, Kades Terjepit Status Aset Pemkab – PKDI Desak Sosialisasi Status Jalan

TULUNGAGUNG – Polemik terkait kerusakan jalan desa di wilayah Kabupaten Tulungagung kian memanas. Masyarakat dari berbagai desa mendesak pemerintah agar segera memperbaiki akses jalan yang rusak. Namun para kepala desa mengaku tidak dapat mengambil tindakan karena sebagian besar ruas jalan tersebut berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sehingga tidak dapat dibiayai menggunakan anggaran dana desa.

Situasi ini membuat para kepala desa berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi mereka dihujani tuntutan dari warga agar segera memperbaiki jalan rusak, namun di sisi lain dibatasi oleh regulasi penggunaan anggaran yang mensyaratkan kewenangan aset.

“Saat ini hampir semua kepala desa di Kabupaten Tulungagung mengeluhkan ketidakmungkinan melakukan pembangunan atau perbaikan jalan karena status jalan tersebut tercatat milik Pemkab. Padahal, kami terus-menerus didesak warga agar segera melakukan perbaikan,” kata sejumlah kepala desa yang kemudian disampaikan secara resmi melalui Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Tulungagung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PKDI Tulungagung, Juni—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bukur—menyatakan sikap tegas terhadap minimnya kejelasan dari pemerintah kabupaten, khususnya melalui Dinas PU Bina Marga.

“Kami meminta Pemkab dan Bupati melalui OPD terkait segera mensosialisasikan peta dan status jalan, baik yang berstatus jalan desa, kabupaten, maupun provinsi. Ini penting agar para kepala desa mengetahui secara pasti kewenangan di wilayah mereka masing-masing,” tegas Juni saat diwawancarai awak media pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Ia menyebut, tanpa kejelasan status jalan, para kepala desa akan terus menjadi sasaran keluhan masyarakat. “Kami harus tahu jalur yang melewati desa kami kewenangan siapa, agar tidak terjadi kesalahan anggaran dan kami tidak terus disudutkan warga,” tambahnya.

BACA JUGA:  Menjalin Silaturahmi Kepala Desa Keurea,Dengan Media Online Saksi Hukum Indonesia.com

Dengan mencuatnya persoalan ini, PKDI mendesak Pemkab Tulungagung segera mengambil langkah konkret guna menghindari semakin meluasnya ketegangan antara pemerintah desa dan masyarakat akibat ketidakpastian status aset jalan.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai