Ibu Ria Harap Dapat Menempati kembali Kantin di SMAN 7 Makassar
Ibu Ria Harap Dapat Menempati kembali Kantin di SMAN 7 Makassar
MAKASSAR,–Saksi Hukum Indonesia.com://Harapan besar disampaikan oleh Ibu Ria (54), seorang warga Kota Makassar yang telah 24 tahun menggantungkan hidupnya dari berjualan di kantin SMA Negeri 7 Makassar. Sejak tahun 2001, Ibu Ria setia berjualan di lingkungan sekolah tersebut, namun sejak satu tahun terakhir, ia tak lagi bisa menempati kantin yang selama ini menjadi sumber penghidupannya.
Menurut pengakuannya, kantin tempat ia biasa berjualan kini dipenuhi oleh tumpukan kursi dan meja rusak milik sekolah. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali membuka usahanya. Lebih dari itu, ia juga mendapat kabar bahwa kantin tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi ruang kelas tambahan.
“Kantin itu sekarang penuh sekali dengan kursi dan meja rusak. Saya tidak bisa lagi jualan di situ. Padahal itu tempat saya cari nafkah sejak 2001,” ungkap Ibu Ria dengan mata berkaca-kaca, Senin (07/07/2025).
Sebagai seorang ibu yang tidak memiliki rumah pribadi dan pekerjaan tetap, Ibu Ria sangat berharap pihak sekolah bisa memberikan solusi dan mengizinkannya untuk kembali menempati kantin tersebut. Ia bahkan rela membantu membersihkan lingkungan sekolah sebagai bentuk kontribusi, meskipun hanya digaji Rp 30 ribu per hari.
“Saya mau bersih-bersih WC di sekolah, meski saya digaji tiga puluh ribu satu hari. Saya ingin kembali jualan di kantin, supaya bisa bertahan hidup,” tuturnya lirih.
Ibu Ria menjadi potret nyata dari masyarakat kecil yang berharap ada ruang dan perhatian dari institusi pendidikan terhadap mereka yang telah lama menjadi bagian dari lingkungan sekolah. Ia berharap SMA Negeri 7, kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan dapat memberikan kesempatan baginya untuk melanjutkan usaha kecil yang telah ia bangun selama puluhan tahun.
(Abels Usmanji).








