Guru ASN Telat Masuk Saat Gerbang Tertutup, Kepsek SMKN 1 Boyolangu Bungkam”

“
BOYOLANGU,- Senin, 22 September 2025 pukul 08.05 WIB, suasana di gerbang SMKN 1 Boyolangu menjadi sorotan. Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat baru memasuki lingkungan sekolah ketika pintu gerbang sudah tertutup rapat. Peristiwa ini memantik pertanyaan besar: apakah pantas seorang pendidik datang terlambat, sementara siswa yang terlambat selalu dijatuhi sanksi?
Aturan disiplin di sekolah ini terkenal ketat. Siswa yang datang terlambat meski hanya lima menit langsung mendapat teguran, dicatat, hingga dihukum. Namun, ironi muncul ketika guru ASN justru masuk jauh melewati jam kerja, tanpa terlihat adanya sanksi tegas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya standar ganda yang merusak wibawa sekolah.
Seorang wali murid menyampaikan kritik tajam, “Kalau siswa dihukum karena telat, mestinya guru juga harus memberi contoh disiplin. Jangan sampai anak-anak melihat gurunya justru melanggar aturan.”
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kewajiban dan larangan soal jam kerja ASN ditegaskan dengan jelas:
Pasal 3 angka 11:
> “Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.”
Pasal 4 huruf (c):
> “Setiap PNS dilarang meninggalkan tugas tanpa izin pejabat yang berwenang.”
Pasal 5 sampai Pasal 10: hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan gaji berkala dan pangkat.
Dengan dasar aturan tersebut, guru ASN yang masuk pukul 08.05 WIB jelas melanggar kewajiban kedisiplinan, karena jam kerja sekolah umumnya dimulai pada 07.00–07.30 WIB.
Guru bukan hanya pengajar materi, tetapi juga pendidik karakter. Setiap tindakan guru akan dicontoh oleh siswa. Ketika guru sendiri datang terlambat, sementara siswa dihukum karena hal yang sama, maka pesan moral pendidikan runtuh. Bagaimana mungkin siswa bisa taat aturan jika gurunya justru melanggar?
Untuk memastikan kebenaran peristiwa ini, awak media berupaya menghubungi Kepala SMKN 1 Boyolangu, Trisno Wibowo, melalui pesan WhatsApp pada pukul 08.15 WIB, Senin (22/9/2025). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons sama sekali. Sikap bungkam pihak sekolah semakin menimbulkan tanda tanya: apakah memang ada pelanggaran disiplin yang sengaja ditutup-tutupi?
Kedisiplinan adalah pondasi utama dunia pendidikan. Jika siswa dipaksa patuh aturan, tetapi guru dibiarkan bebas melanggarnya, maka yang muncul hanyalah ketidakadilan dan hilangnya wibawa sekolah.
Lebih jauh, sikap abai semacam ini mencoreng citra ASN sebagai aparatur negara yang seharusnya profesional, disiplin, dan menjadi teladan masyarakat.
Peristiwa di SMKN 1 Boyolangu tidak boleh dianggap remeh. Ini menyangkut integritas guru, kedisiplinan ASN, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Tulungagung seharusnya segera melakukan evaluasi.
Jika siswa bisa dihukum karena telat, maka guru ASN pun harus siap menerima konsekuensi yang sama sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
Kedisiplinan tidak bisa hanya dituntut kepada murid. Guru harus memberi teladan. Bila pendidik gagal menjaga integritas, maka seluruh upaya pendidikan karakter hanya akan menjadi omong kosong di hadapan siswa.(Ft)