Warga Dilarang Keras Buang Sampah di Jalan Raya! Forkopimcam Sumbergempol Pasang Spanduk, CCTV, dan Siap Tindak Pelanggar

Tulungagung,-Pemerintah Kecamatan Sumbergempol bersama Forkopimcam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan yang marak di sepanjang Jalan Raya Sumbergempol. Kamis (9/10/2025), petugas gabungan melaksanakan pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang telah menumpuk berbulan-bulan dan mencoreng wajah lingkungan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Sumbergempol Heru Junianto, S.STP., M.M., bersama Kapolsek Sumbergempol, Danramil Sumbergempol, Kepala Desa Sumberdadi, petugas kebersihan desa, dan personel DLH Kabupaten Tulungagung. Kolaborasi lintas lembaga ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan tanggung jawab sosial.
Setelah lokasi dibersihkan, petugas memasang spanduk besar bertuliskan “DILARANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN – AREA INI DIAWASI CCTV” di sepanjang jalan, dan menempatkan CCTV di titik-titik strategis untuk memantau aktivitas warga 24 jam. Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi juga merupakan upaya tegas untuk memberi efek jera bagi pelanggar dan menjaga lingkungan tetap bersih.
Camat Heru Junianto menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan keras bagi seluruh warga Kecamatan Sumbergempol maupun
> “Jalan raya bukan tempat buang sampah. Spanduk dan CCTV ini menjadi peringatan tegas. Siapa pun yang masih membuang sampah sembarangan akan ditindak sesuai aturan, tanpa toleransi. Pemerintah tidak akan tinggal diam.”
Heru menambahkan, perilaku membuang sampah sembarangan melanggar norma sosial dan hukum daerah, serta menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat. Mulai dari pencemaran lingkungan, bau menyengat, hingga penyumbatan saluran air yang berpotensi menimbulkan banjir, semua menjadi konsekuensi nyata dari ketidakdisiplinan warga.
DLH Kabupaten Tulungagung memberikan dukungan penuh terhadap langkah Forkopimcam Sumbergempol. Pihak DLH menilai pemasangan spanduk dan CCTV merupakan strategi efektif untuk menegakkan disiplin, memberi efek jera, dan mendorong warga agar mengelola sampah dari sumbernya. Selain itu, DLH akan meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah serta memperkuat pengawasan di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah.
Pemerintah Kecamatan Sumbergempol juga berencana menggencarkan edukasi lingkungan dan sosialisasi langsung ke masyarakat desa. Setiap desa diharapkan memiliki TPS (Tempat Penampungan Sementara) dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan DLH. Tujuannya jelas: membangun kesadaran kolektif bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar tugas pemerintah.
> “Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah sudah turun tangan, fasilitas sudah disiapkan. Sekarang giliran masyarakat sadar dan disiplin. Pelanggar akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas,” tegas Heru.
Langkah Forkopimcam Sumbergempol menjadi peringatan keras bagi seluruh warga Tulungagung agar tidak menjadikan jalan raya, sungai, atau lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah. Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. Gerakan ini juga menjadi titik balik bagi Kecamatan Sumbergempol menuju budaya disiplin dan tanggung jawab sosial yang lebih tinggi, sekaligus membangun citra daerah yang peduli lingkungan dan beradab.
Dengan kombinasi pembersihan, spanduk, CCTV, edukasi, dan pengawasan hukum, Forkopimcam Sumbergempol menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pembuang sampah sembarangan, dan setiap warga harus berperan aktif menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.(Ft)