KEGIATAN SOSIALISASI PENJAGAAN DAN PEMELIHARAAN TANDA BATAS WILAYAH NEGARA DI KECAMATAN ENTIKONG, KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2025

Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, merupakan salah satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan dengan Negara Sarawak, Malaysia. Sebagai kawasan perbatasan

strategis yang dilengkapi dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu, Entikong memiliki arti penting bagi kedaulatan, keamanan, dan perekonomian nasional.

Salah satu elemen terpenting dari kedaulatan di darat adalah Tanda Batas Wilayah Negara (TBWN), atau yang umum dikenal masyarakat sebagai Patok batas ini adalah penanda fisik di lapangan

yang menjadi dasar hukum dan administrasi batas wilayah antarnegara. Keberadaan dan keutuhan patok batas ini wajib dijaga oleh negara dan seluruh komponen bangsa.

Berdasarkan masyarakat di kawasan perbatasan memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam menjaga dan memelihara tanda batas negara.

Namun, masih sering ditemukan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya patok batas, bentuk fisiknya, serta sanksi hukum bagi yang merusak atau memindahkannya.

Oleh karena itu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama pemangku kepentingan terkait memandang perlu untuk menyelenggarakan “Sosialisasi

Penjagaan dan Pemeliharaan Tanda Batas Wilayah Negara” di Kecamatan Entikong pada tahun 2025 untuk meningkatkan kesadaran partisipasi aktif masyarakat.

Maksud: Meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi aktif masyarakat di Kecamatan Entikong

Menjelaskan adanya sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang merusak, mengubah, atau memindahkan tanda batas negara.

Membangun mekanisme pelaporan yang efektif dari masyarakat kepada aparat keamanan (TNI, Polri) jika menemukan tanda batas yang rusak atau hilang.

Memperkuat rasa nasionalisme dan bela negara masyarakat di kawasan perbatasan.

Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (khususnya Pasal 20 & 21 tentang Larangan dan Ketentuan Pidana).

BACA JUGA:  Jasa Raharja Raih Sertifikasi Internasional dari Great Place to Work Institute

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) No. 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan Dalam Menjaga dan Memelihara Tanda Batas Wilayah Negara.

Nama Kegiatan: Sosialisasi Penjagaan dan Pemeliharaan Tanda Batas Wilayah Negara di Kecamatan Entikong Tahun 2025.

Tempat:Aula PLBN Entikong.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan BNPP bekerja sama dengan:
Pemerintah Kecamatan Entikong

Penyelenggaraan kegiatan dari Bagian kerja sama dan pengelola perbatasan Kabupaten Sanggau

Acara ini di hadiri oleh beberapa instansi Satgas Pamtas) TNI
Dan anggota Polsek
Camat dan jajaran Forkopimcam
Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau

Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama.
Perwakilan masyarakat/pemilik lahan yang lokasinya berdekatan langsung dengan garis batas negara.

Wapimred Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai