Rapat Paripurna DPRD Tulungagung 2025: Penetapan Propemperda, Persetujuan APBD 2026, dan Pembentukan Pansus
TULUNGAGUNG,-DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting meliputi pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, persetujuan bersama Ranperda APBD 2026, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Graha Wicaksana dan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD, dengan dihadiri Bupati Tulungagung, jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD, kepala OPD, camat, dan sejumlah undangan lainnya, Selasa(18/11/2025).

Agenda rapat kali ini menjadi penanda dimulainya siklus kebijakan daerah tahun 2026, sekaligus menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
*I. Pengumuman Propemperda Tahun 2026*
Ketua DPRD menyampaikan secara resmi daftar rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2026. Penyusunannya dilakukan berdasarkan kebutuhan regulatif, peningkatan kualitas layanan publik, serta aspirasi masyarakat.
Propemperda tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat:
pengelolaan pendapatan asli daerah,
regulasi pelayanan publik,
pembangunan infrastruktur,
penataan kelembagaan pemerintahan,
pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta
penguatan sektor sosial kemasyarakatan.
*II. Persetujuan Bersama Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026*
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi menyepakati Ranperda APBD 2026, setelah melalui tahapan pembahasan intensif. APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah, kebutuhan prioritas masyarakat, dan rencana pembangunan jangka menengah.
Dalam rapat tersebut, Binti Luklukah, selaku anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung, mendapat mandat untuk menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan postur APBD. Pada Selasa (18/11/2025), ia memaparkan struktur anggaran secara rinci, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, serta catatan perbaikan yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
Postur APBD Tahun Anggaran 2026
1. Pendapatan Daerah
Rp 2.992.753.505.059,87
2. Belanja Daerah
Rp 3.211.000.000.000,00
Selisih belanja: Rp 521.707.528,87
3. Surplus/Defisit
Defisit sebesar: Rp 218.768.202.469
4. Pembiayaan Daerah
• Penerimaan Pembiayaan : Rp 218.768.202.469
• Pengeluaran Pembiayaan : Rp 0
• Pembiayaan Neto : Rp 218.768.202.469
• SiLPA 2026 : Rp 0
Dalam penyampaiannya, Binti Luklukah menegaskan bahwa seluruh komponen anggaran harus dijalankan secara akuntabel, transparan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat kecil, serta selaras dengan visi pembangunan daerah.
*III. Catatan Badan Anggaran DPRD Tulungagung*
Melalui pemaparan Binti Luklukah, Banggar memberikan 15 rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD 2026:
1. Peningkatan anggaran rehabilitasi pasar tradisional.
2. Optimalisasi PDAU sebagai BUMD penopang PAD.
3. OPD wajib memprioritaskan pengadaan melalui PDAU.
4. Parkir berlangganan harus benar-benar gratis tanpa pungutan.
5. RSUD dr. Iskak wajib mempertahankan layanan berbasis kompetensi.
6. Penyesuaian gaji P3K paruh waktu berdasarkan beban kerja.
7. Penyediaan biaya operasional pendamping BPM PD.
8. Usulan pemindahan Gedung Dekranasda ke ex-Rupo Belga.
9. Peningkatan capaian PAD oleh Dinas Pendapatan Daerah.
10. Postur APBD 2026 dinilai lebih baik dari tahun sebelumnya.
11. Kajian produk air kemasan BDAU sebagai PAD baru.
12. Penguatan program APRIDE untuk UMKM.
13. OPD diminta lebih teliti dalam penganggaran meski sudah berbasis SIPD.
14. Renovasi kantor kelurahan di Kecamatan Tulungagung.
15. Peningkatan PJU untuk keamanan masyarakat.
*IV. Pembentukan Pansus DPRD Tulungagung*
Sebagai tindak lanjut agenda legislasi, DPRD Tulungagung mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pembahasan mendalam atas Ranperda-Ranperda prioritas tahun 2026. Pansus akan bekerja secara profesional bersama OPD, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan setiap Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung tanggal 18 November 2025 ini menjadi tonggak penting penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Melalui Propemperda 2026, persetujuan APBD 2026, dan pembentukan Pansus DPRD, pemerintah daerah dan legislatif menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan Tulungagung secara lebih terarah, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Ft)









