Dualisme Aturan LPJ Dana Hibah Bakesbangpol Tulungagung Disorot Publik, Kepala Bakesbangpol Beri Klarifikasi

TULUNGAGUNG,-Tata kelola administrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan dualisme aturan terkait batas akhir penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Ormas dan LSM Tahun Anggaran 2025. Perbedaan informasi antara ketentuan tertulis dalam surat edaran resmi dan keterangan di lapangan memicu pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan transparansi birokrasi.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.4.11/1747/49.03/2025 yang ditandatangani Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, secara tegas disebutkan bahwa batas akhir penyerahan LPJ adalah 19 Desember 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Ormas dan LSM penerima dana hibah sebagai bagian dari kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
Namun, polemik mencuat setelah sejumlah Ormas dan LSM mengaku menerima informasi bahwa pelaporan LPJ masih dapat dilakukan hingga Januari 2026.

Informasi tersebut dinilai bermasalah karena tidak disertai dasar hukum tertulis, tidak dituangkan dalam surat edaran lanjutan, serta tidak diumumkan secara terbuka.
Kondisi ini memicu dugaan adanya dualisme kebijakan dalam satu instansi pemerintah. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum, membuka ruang perlakuan berbeda antar penerima hibah, serta melemahkan wibawa surat edaran sebagai instrumen hukum administratif.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto Utomo akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa ketentuan batas akhir 19 Desember 2025 dalam surat edaran berlaku khusus bagi Ormas dan LSM yang pelaksanaan kegiatannya telah selesai sebelum bulan Desember 2025.

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ormas/LSM penerima hibah yang kegiatan pelaksanaannya dilaksanakan sebelum bulan Desember,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA:  Tak Kunjung Dibangun, Warga Swadaya Bangun Jalan Rusak

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa bagi Ormas atau LSM yang pelaksanaan kegiatannya masih berlangsung atau baru dilaksanakan pada bulan Desember 2025, maka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dapat disampaikan hingga tanggal 31 Desember 2025.
Agus menegaskan, tidak ada kebijakan perpanjangan pelaporan LPJ hingga Januari 2026. Seluruh pertanggungjawaban dana hibah tetap harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, klarifikasi tersebut justru memperkuat sorotan publik. Pasalnya, perbedaan batas waktu berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam surat edaran, sehingga memunculkan tafsir ganda di kalangan penerima hibah dan menimbulkan kesan adanya kebijakan berbasis komunikasi lisan.

Sejumlah pemerhati kebijakan daerah menilai, agar polemik serupa tidak terulang, Bakesbangpol perlu memperbaiki tata kelola administrasi dengan memastikan setiap ketentuan teknis disampaikan secara tertulis, terbuka, dan berlaku umum.

Kasus ini dinilai menjadi pengingat penting bahwa konsistensi regulasi dan kejelasan redaksi kebijakan administratif merupakan kunci menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Tulungagung.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai