Bupati Tulungagung Tegaskan Penugasan Kepala Sekolah Tanpa Mahar saat Sosialisasi Permendikdasmen
TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya memberantas praktik percaloan dan jual beli jabatan dalam pengisian posisi Kepala Sekolah (Kepsek) yang saat ini mengalami kekosongan cukup besar. Seluruh tahapan seleksi dipastikan berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.

Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo menegaskan, selama masa kepemimpinannya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksi jabatan. Untuk memastikan proses seleksi berjalan bersih dan akuntabel, Pemkab Tulungagung melibatkan Polres Tulungagung serta Kejaksaan Negeri Tulungagung guna mengawasi seluruh tahapan seleksi.
Langkah tersebut diambil menyusul masih maraknya isu adanya oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah dan menawarkan jabatan Kepala Sekolah dengan imbalan tertentu. Bupati menegaskan, segala bentuk permintaan uang yang mengaku atas nama dirinya dipastikan tidak benar.
“Tidak ada mahar dalam pengisian jabatan Kepala Sekolah. Kalau ada yang mengaku utusan saya dan meminta uang, itu jelas penipuan. Segera laporkan, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Gatut Sunu, Jumat (6/2/2026).
Komitmen tersebut juga ditegaskan saat Bupati Gatut Sunu membuka Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, yang dihadiri ratusan guru dan kepala sekolah dari seluruh Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan daerah, bangsa, dan negara. Karena itu, jabatan Kepala Sekolah harus diisi oleh figur yang profesional dan berintegritas, bukan melalui praktik transaksional.
“Saya yakin seluruh pihak masih memiliki hati nurani untuk bersama-sama memperbaiki pendidikan di Kabupaten Tulungagung. Dalam proses penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, tidak ada transaksi uang, tidak ada praktik jual beli jabatan, serta tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Bupati juga menekankan agar Kepala Sekolah mampu berperan sebagai pemimpin pembelajaran, mengelola sekolah secara akuntabel dan transparan, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan berpihak pada peserta didik, serta menjadi penghubung kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan daerah.
“Regulasi ini menegaskan bahwa menjadi Kepala Sekolah adalah tugas profesional berbasis kompetensi, bukan jabatan formalitas. Ada proses, ada persyaratan, ada pelatihan, dan ada penilaian kinerja yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya peran strategis Kepala Sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan.
“Kepala Sekolah harus menjadi pemimpin yang visioner, berintegritas, dan berpihak pada siswa, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, aman, dan mendukung proses belajar mengajar,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 127 sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif. Jumlah tersebut akan bertambah seiring 12 Kepala Sekolah yang memasuki masa purna tugas pada Februari 2026.
Pemkab menargetkan seluruh kekosongan jabatan Kepala Sekolah dapat terisi paling lambat Maret 2026, meskipun proses seleksi menghadapi keterbatasan jumlah guru yang telah memenuhi persyaratan kompetensi.
“Dari sekian banyak calon, baru 17 guru yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan serta mengantongi sertifikat sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Sukowinarno.
Ia menegaskan, seleksi dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pendataan menyeluruh dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya jelas, seleksi dilakukan objektif, transparan, dan tanpa biaya sepeser pun,” tegasnya.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Alex Arifiansyah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) sekaligus penanggung jawab regulasi dan kebijakan pada Tim Kerja Regulasi, Kebijakan, dan Supervisi, yang disampaikan melalui telekonferensi Zoom.
Turut mendampingi Bupati Tulungagung antara lain Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektur Kabupaten Tulungagung, para Kepala dan Wakil Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Tulungagung, Koordinator Wilayah UPASP, perwakilan K3S SD, perwakilan guru dari 19 kecamatan, serta panitia pelaksana dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.(Ft)










