KEPMENPAN-RB 16/2025 Mandul di Lapangan, Honorer Jadi Korban Kebijakan Setengah Jalan

Tulungagung,-Harapan ribuan tenaga honorer untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan pasca terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 kini kian memudar. Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digadang-gadang sebagai solusi transisi penghapusan honorer justru dinilai gagal menjawab persoalan mendasar di lapangan, Minggu(18/1/2026).

Alih-alih membawa kejelasan, kebijakan tersebut memunculkan polemik baru. Sejumlah tenaga honorer mengaku tidak merasakan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan, perlindungan kerja, maupun kepastian masa depan. Regulasi dinilai berhenti sebatas dokumen, sementara implementasinya nyaris tak terlihat.

KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara normatif mengatur skema PPPK Paruh Waktu sebagai upaya penataan tenaga non-ASN. Namun di lapangan, banyak daerah belum menjalankannya secara konsisten. Akibatnya, status PPPK Paruh Waktu belum memberikan kepastian penghasilan yang layak, kejelasan jam kerja, maupun jaminan keberlanjutan kontrak.

Sejumlah honorer menyebut, perubahan status hanya bersifat administratif tanpa diikuti peningkatan hak. Penghasilan masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak, sementara beban kerja tetap sama. Kondisi ini memicu kekecewaan dan rasa tidak adil di kalangan tenaga honorer.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, setidaknya terdapat beberapa persoalan utama yang dirasakan tenaga honorer pasca diberlakukannya skema PPPK Paruh Waktu:

Status PPPK Paruh Waktu belum menjamin kesejahteraan karena penghasilan tidak jelas dan tidak merata.

Hak-hak dasar honorer belum terpenuhi secara utuh, termasuk jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Regulasi pusat tidak diikuti pelaksanaan yang tegas di daerah.

BACA JUGA:  Kapolsek Meliau Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Al Huda Afdeling V

Situasi ini menjadi sinyal peringatan serius bahwa kebijakan yang dirancang tanpa pengawasan dan komitmen pelaksanaan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Skema PPPK Paruh Waktu kini dipertanyakan efektivitasnya. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut hanya menjadi jalan tengah yang setengah hati. Tanpa kejelasan status kepegawaian, standar penghasilan, serta perlindungan hukum, PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan hanya menjadi label baru dengan persoalan lama.

Aturan dibuat, tetapi honorer tetap terabaikan,” ungkap salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.

Ia menilai, pemerintah terkesan terburu-buru menutup isu penghapusan honorer tanpa menyiapkan skema yang benar-benar berpihak pada pekerja.

Menyikapi kondisi tersebut, tenaga honorer menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah, antara lain:

1. Menjalankan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 secara konsisten dan menyeluruh.

2. Memberikan kejelasan status dan masa depan tenaga honorer, termasuk peluang peningkatan menjadi PPPK penuh.

3. Menjamin perlindungan hak dan penghasilan yang layak dan manusiawi.

4. Tidak menjadikan tenaga honorer sebagai korban kebijakan setengah jalan.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penataan administrasi, tetapi juga memastikan aspek keadilan dan kesejahteraan.

Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi nasional terhadap penerapan PPPK Paruh Waktu. Tanpa evaluasi dan perbaikan, kebijakan ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan menurunkan kualitas pelayanan publik akibat rendahnya kesejahteraan tenaga kerja.

Karena diam berarti menyetujui ketidakadilan. Pemerintah diminta hadir secara nyata, bukan sekadar melalui regulasi di atas kertas, demi memastikan masa depan tenaga honorer yang adil dan bermartabat.

Mungkin Anda juga menyukai