Pembatalan Syukuran PPPK Paruh Waktu Tulungagung Picu Polemik, BKPSDM dan PUPR Angkat Bicara

TULUNGAGUNG-Rencana kegiatan syukuran dan doa bersama yang digagas oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung mendadak dibatalkan sehari sebelum pelaksanaan atau H-1. Pembatalan tersebut memicu polemik di kalangan pegawai serta menimbulkan kegelisahan di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia penyelenggara telah mempersiapkan kegiatan tersebut sejak jauh hari. Seluruh tahapan administrasi dan koordinasi internal disebut telah dipenuhi sesuai ketentuan. Kegiatan ini direncanakan sebagai agenda internal yang bersifat keagamaan dan kekeluargaan, dengan tujuan mengungkapkan rasa syukur sekaligus mempererat silaturahmi antarpegawai PPPK paruh waktu.

Panitia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bermuatan politik, tidak melibatkan pihak eksternal, serta tidak mengganggu tugas dan kewajiban kedinasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, sehari menjelang pelaksanaan, panitia menerima pemberitahuan pembatalan dari pihak birokrasi daerah.

Pembatalan tersebut disampaikan secara mendadak dan tanpa penjelasan tertulis yang rinci, sehingga menimbulkan tanda tanya, kekecewaan, serta keresahan di kalangan penyelenggara maupun calon peserta.

Pasca pembatalan kegiatan, situasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan menjadi kurang kondusif. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya pemanggilan pejabat oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung.

Pada Selasa,(27/1/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretaris Dinas PUPR diketahui dipanggil oleh Pj Sekda Kabupaten Tulungagung. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan langsung dengan pembatalan kegiatan syukuran dan doa bersama PPPK paruh waktu.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait tujuan, materi pembahasan, maupun hasil dari pemanggilan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Tulungagung Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025, Kerupuk Rambak hingga Marmer Jadi Primadona

Informasi lanjutan menyebutkan, setelah pemanggilan di tingkat pimpinan OPD, terdapat pemanggilan lanjutan ke jajaran di bawahnya. Dalam pertemuan tersebut disampaikan penegasan mengenai status sebagai ASN, disertai imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan yang dinilai berada di luar ruang lingkup kedinasan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu. Sejumlah pihak menilai rangkaian pemanggilan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta membatasi ruang gerak pegawai, meskipun kegiatan yang direncanakan bersifat nonkedinasan dan keagamaan.

Ketua Panitia Penyelenggara yang juga Ketua Aliansi Honorer R2 & R3 Kabupaten Tulungagung menyayangkan pembatalan mendadak tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan syukuran dan doa bersama tersebut murni sebagai ungkapan rasa syukur dan sarana silaturahmi sesama PPPK paruh waktu.

Kegiatan ini tidak bermuatan politik dan tidak mengganggu kewajiban sebagai ASN. Pembatalan H-1 tanpa penjelasan yang jelas justru menimbulkan keresahan di tingkat bawah,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat aturan atau ketentuan yang dianggap dilanggar, seharusnya disampaikan secara terbuka dan tertulis agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di kalangan pegawai.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Suroto, memilih tidak memberikan komentar terkait polemik tersebut.
“Saya no comment, silakan dianalisis sendiri,” ujar Suroto melalui pesan singkat pada Rabu,(21/1/2026).

Dalam pesan lanjutan, Suroto kembali menegaskan, “Saya no comment.”
Hingga berita ini diturunkan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung juga belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pembatalan kegiatan maupun pemanggilan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR.

Tanggapan PUPR Melalui UPT PJJ Kota Tulungagung
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung melalui Kepala UPT Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Kota Tulungagung, Arif, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan internal.

BACA JUGA:  Polsek Gunungsari Respon Cepat Evakuasi Tanah Longsor Di Desa Mekarsari

Pernyataan tersebut disampaikan Rabu,(28/1/2026),Menurut Arif, pembinaan telah diberikan oleh Kepala UPT kepada yang bersangkutan, yang merupakan Ketua Aliansi Honorer R2 & R3 Kabupaten Tulungagung sekaligus pegawai di lingkungan UPT PJJ Kota Tulungagung.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, panitia penyelenggara mengaku masih menunggu klarifikasi resmi dan tertulis dari pihak terkait, khususnya BKPSDM, PUPR, serta Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, terkait dasar dan mekanisme pembatalan kegiatan tersebut.

Ketua Aliansi berharap adanya penjelasan yang transparan, proporsional, dan berkeadilan agar polemik ini tidak berkembang lebih luas serta tercipta komunikasi yang sehat dan kondusif di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai