Kejar hingga Balikpapan! Modus Curanmor Sadis Berakhir di Tangan Jatanras Polresta Samarinda
Samarinda – Pelarian R (41), pelaku curanmor dengan kekerasan di kawasan eks Bandara Temindung, akhirnya terhenti. Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda hingga ke Kota Balikpapan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WITA. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban di lokasi sepi, lalu melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan dorongan hingga korban terjatuh. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku langsung merampas kunci sepeda motor Honda Vario dan melarikan diri membawa kendaraan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.
Usai menerima laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil dikantongi, namun yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Hasil pengembangan mengungkap bahwa pelaku berada di wilayah Kota Balikpapan dan berencana menjual sepeda motor hasil kejahatannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras melakukan pengejaran lintas kota dan menerapkan metode delivery control. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas dan masuk DPO. Berkat kerja cepat dan koordinasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan









