Skandal Hotel Tuban Seret ASN Tulungagung, Disdik Benarkan Status dan Proses Pengunduran Diri
Tulungagung,-Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan seorang perempuan berinisial ADP (35), yang disebut-sebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Tulungagung, menjadi sorotan publik setelah penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah istri sah seorang pria berinisial LF (35) melaporkan dugaan perzinahan melalui Call Center 110 Polres Tuban. Saat digerebek di kamar 703, LF diketahui berada bersama ADP. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kasus ini menjadi perhatian karena ADP disebut berstatus ASN dari Tulungagung. Sebagai aparatur sipil negara, yang bersangkutan terikat pada aturan disiplin dan kode etik sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ADP berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana sekaligus sanksi administratif dan disiplin dari instansi tempatnya bertugas.
Istri LF, DR (37), warga Kecamatan Semanding, mengaku mulai mencurigai suaminya karena sering berpamitan lembur saat hari libur hingga pulang dini hari. Setelah melakukan pengecekan ke tempat kerja suaminya di bagian kelistrikan pabrik SIG Tuban, diketahui LF tidak sedang lembur, melainkan tercatat cuti.
Pada Sabtu pagi, DR membuntuti suaminya hingga masuk ke hotel. Setelah memastikan kendaraan suaminya terparkir dan mengetahui telah check-in sejak 18 Februari, DR memutuskan melapor ke polisi. Proses penggerebekan sempat terkendala karena pihak hotel menolak membuka kamar dengan alasan menjaga privasi tamu, meski DR menunjukkan buku nikah. Setelah laporan resmi dibuat dan ada penjelasan dari kepolisian, penggerebekan akhirnya dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, memberikan klarifikasi resmi Senin (23/2/2026).
Ia membenarkan bahwa yang bersangkutan berinisial ADP merupakan ASN di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
“Saudara ADP benar ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan status sebagai P3K paruh waktu,” ujarnya.
ADP diketahui bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut, pihak Dinas Pendidikan telah melakukan pengecekan serta koordinasi internal terkait status kepegawaian yang bersangkutan. Dari hasil koordinasi tersebut, ADP diketahui telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atau P3K paruh waktu.
“Setelah kami cek dan koordinasikan secara internal, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Saat ini proses administrasi pengunduran dirinya masih berjalan, dengan tanggal pengajuan tertanggal 11 Februari 2026,” jelasnya.
Sukowinarno menegaskan bahwa proses tersebut masih dalam tahap penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, pihak Dinas Pendidikan akan menyampaikan informasi resmi kepada publik.
Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan serta langkah lanjutan dari instansi terkait mengenai status hukum dan tanggung jawab administratif yang bersangkutan.(Ft)









