BKPSDM Tulungagung Tunggu Laporan Disdik Soal Pengunduran Diri ASN yang Terseret Kasus Hotel Tuban

Tulungagung,-Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan seorang perempuan berinisial ADP (35), yang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan publik setelah penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggerebekan bermula dari laporan istri sah pria berinisial LF (35) melalui Call Center 110 Polres Tuban. Saat pintu kamar 703 dibuka, LF diketahui berada bersama ADP. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kasus ini menyita perhatian karena ADP disebut berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebagai aparatur negara, yang bersangkutan terikat aturan disiplin dan kode etik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang berpotensi dijatuhkan tidak hanya pidana, tetapi juga administratif dan disiplin kepegawaian.

Kronologi Penggerebekan
Istri LF, DR (37), warga Kecamatan Semanding, mengaku mulai curiga karena suaminya sering berpamitan lembur saat hari libur dan pulang dini hari. Setelah melakukan pengecekan ke tempat kerja suaminya di bagian kelistrikan pabrik SIG Tuban, diketahui LF tidak sedang lembur, melainkan tercatat cuti.

Pada Sabtu pagi, DR membuntuti suaminya hingga masuk ke hotel. Setelah memastikan kendaraan terparkir dan mengetahui telah check-in sejak 18 Februari, DR melapor ke polisi. Proses penggerebekan sempat terkendala karena pihak hotel menolak membuka kamar dengan alasan privasi tamu, meski DR menunjukkan buku nikah. Setelah laporan resmi dibuat dan ada penjelasan dari kepolisian, penggerebekan akhirnya dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Mamuju Tengah Adakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas guna Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas

Klarifikasi Dinas Pendidikan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, saat dikonfirmasi Senin (23/2/2026), membenarkan bahwa ADP merupakan ASN di lingkungan dinas tersebut.
“Saudara ADP benar ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan status sebagai P3K paruh waktu,” ujarnya.

ADP diketahui bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Karangrejo. Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi internal, ADP disebut telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atau PPPK paruh waktu.
“Setelah kami cek dan koordinasikan secara internal, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Saat ini proses administrasi pengunduran dirinya masih berjalan, dengan tanggal pengajuan tertanggal 11 Februari 2026,” jelas Sukowinarno.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Senin (23/2/2026), Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Suroto, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan.
“Kita tunggu dulu laporan dari Dinas Pendidikan. Kalau memang yang bersangkutan sebagai guru P3K paruh waktu, nanti pasti ada proses selanjutnya,” ujar Suroto.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini BKPSDM belum menerima laporan resmi terkait detail administrasi maupun status kepegawaian yang bersangkutan.
“Iya, kita tunggu laporannya,” imbuhnya.

Secara prosedural, setiap pengunduran diri ASN maupun PPPK harus melalui tahapan verifikasi administrasi, telaah kepegawaian, hingga penerbitan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik kini menanti kejelasan apakah proses pengunduran diri tersebut berjalan murni administratif atau akan didahului proses penegakan disiplin apabila terdapat dugaan pelanggaran etik dan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, penanganan perkara pidana masih berlangsung di Tuban, sementara proses administratif di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung menunggu laporan resmi sebagai dasar tindak lanjut.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai