Dugaan Perzinahan Libatkan ASN Tulungagung di Tuban, Bupati Gatut Sunu: Tunggu Laporan Resmi
Tulungagung,-Kasus dugaan perzinahan yang terjadi di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB menyeret nama seorang perempuan berinisial AD (35) yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Tulungagung.
Penggerebekan dilakukan oleh istri sah seorang pria berinisial LF (35), yakni DR (37), warga Kecamatan Semanding. DR melaporkan dugaan perzinahan tersebut melalui Call Center 110 Polres Tuban setelah mencurigai perilaku suaminya.
Kecurigaan DR bermula dari kebiasaan suaminya yang kerap berpamitan lembur pada hari libur dan pulang hingga dini hari. Namun setelah dicek langsung ke tempat kerja suaminya di bagian kelistrikan pabrik SIG Tuban, diketahui LF tidak sedang lembur, melainkan tercatat mengambil cuti.
Pada Sabtu pagi, DR membuntuti suaminya hingga masuk ke hotel. Ia mendapati kendaraan suaminya telah terparkir dan diketahui sudah check-in sejak 18 Februari atau sekitar empat hari sebelumnya.
Untuk memastikan, DR ikut check-in di hotel yang sama sambil melakukan pemantauan. Ia kemudian meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penggerebekan.
Proses tersebut sempat terkendala karena pihak hotel menolak membuka kamar dengan alasan menjaga privasi tamu, meskipun DR telah menunjukkan buku nikah sebagai bukti hubungan sah. Setelah laporan resmi dibuat dan ada penjelasan dari aparat, penggerebekan akhirnya dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat digerebek, LF berada di kamar 703 bersama AD. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim.
Keterlibatan AD yang diduga sebagai ASN asal Tulungagung menjadi perhatian publik. Sebagai aparatur sipil negara, yang bersangkutan terikat aturan disiplin dan kode etik. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai regulasi kepegawaian, selain proses hukum yang berjalan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu,Senin (23/2/2026) menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena belum ada laporan resmi dari pihak terkait.
Terima kasih, mohon maaf saya belum bisa memberi pendapat karena masih sebatas pemberitaan dan belum ada laporan resmi dari pihak terkait. Selama ini juga ada berita-berita yang dilakukan oknum tertentu yang memojokkan Bupati. Objektivitas dan kebenarannya menurut kami ada yang tidak sesuai fakta, bahkan terkesan menggiring opini dan mendiskreditkan. Ada pula yang bermuatan fitnah karena oknum tersebut merasa sakit hati,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya khawatir jika menanggapi terlalu jauh tanpa kejelasan kronologi dan kebenaran resmi.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka aturan dan undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya.
Kalau memang dugaan kejadian itu benar-benar terjadi seperti dalam pemberitaan, tentu aturan dan undang-undang sudah jelas. Dipastikan akan ada sanksi karena yang bersangkutan ASN. Untuk sanksinya nanti ada di OPD terkait sesuai mekanisme yang berlaku, tergantung berat atau ringannya pelanggaran,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, lanjutnya, akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku,”pungkasnya.(Ft)









