DPA 27 Unit, Fakta Hanya 9 Bus: Dugaan Mark Up di Dishub Tulungagung Mencuat, Ratusan Juta Dipertanyakan

Tulungagung,-Program fasilitas bus sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan mark up anggaran pada Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024, jumlah bus sekolah tercatat sebanyak 27 unit. Namun saat dilakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh awak media pada Rabu, 18 Februari 2025, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Oki Sakti Nugrahajati, menyampaikan bahwa jumlah bus sekolah yang sebenarnya beroperasi hanya 9 unit.

Menurut penjelasan Oki, angka 27 unit dalam DPA bukan mencerminkan jumlah riil armada, melainkan hasil pembagian total alokasi anggaran dengan satuan biaya operasional per unit sesuai ketentuan Perpres 33 Tahun 2020. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada awak media, ia menjelaskan:
“Dasar awalnya dari sini mas, sesuai Perpres 33 Tahun 2020 tertera satuan biaya pemeliharaan operasional dalam lingkungan kantor roda 6 unit/tahun Rp 37.110.000. Dari dasar ini yang tidak bisa dirubah untuk menentukan ASB. Tahun 2024 dikasih alokasi anggaran Rp 1.001.670.000 : Rp 37.110.000 = 27 unit bus.”
Artinya, angka 27 unit muncul dari pendekatan pembagian matematis anggaran, bukan jumlah fisik kendaraan yang tersedia.

Sorotan juga mengarah pada anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis dexlite dalam DPA Tahun 2025. Tercatat kebutuhan BBM sebesar 18.419 liter dengan harga satuan Rp 17.900 per liter.

Saat ditanya mengapa harga satuan ditetapkan Rp 17.900, Oki menjelaskan bahwa angka tersebut digunakan sebagai langkah antisipasi terhadap fluktuasi harga BBM dalam satu tahun anggaran, baik kenaikan maupun penurunan. Meski demikian, dalam dokumen DPA harga tersebut tercantum tetap tanpa perubahan.
Jika dihitung:
18.419 liter x Rp 17.900 = Rp 329.700.100.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sulsel adakan Sosialisasi Pelaksanaan Samsat Keliling dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Dalam DPA 2024 tidak tercatat pembelian BBM untuk bus sekolah. Anggaran yang muncul adalah untuk pemeliharaan operasional kendaraan sebesar Rp 37.110.000 per unit per tahun.

Jika dikalikan:
27 unit x Rp 37.110.000 = Rp 1.001.970.000 (mendekati angka dalam DPA)
Namun jika jumlah riil hanya 9 unit:
9 unit x Rp 37.110.000 = Rp 303.990.000 (estimasi kebutuhan riil perawatan)
Ditambah kebutuhan BBM 2025:
Rp 303.990.000 + Rp 329.700.100 = Rp 633.690.100
Sehingga muncul selisih sekitar Rp 368 jutaan dibanding total alokasi awal, angka yang dinilai cukup signifikan dan memunculkan tanda tanya publik.

Kabid Angkutan Jalan mengakui adanya kesalahan dalam penyajian DPA dan menyebut belum ada pembetulan pada dokumen tersebut sehingga menimbulkan kesalahpahaman informasi.
Terkait selisih anggaran, ia menjelaskan bahwa sisa anggaran (Silpa) telah dikembalikan ke Kas Daerah (KASDA). Namun ketika awak media meminta bukti berupa STS (Surat Tanda Setoran), pihak Dinas Perhubungan meminta waktu untuk mencarinya.

Sejumlah elemen masyarakat menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai, tidak mungkin instansi tidak mengetahui jumlah riil armada yang dimiliki, mengingat perencanaan anggaran disusun oleh dinas terkait sendiri.

Dugaan mark up jumlah unit dalam DPA dinilai berpotensi dilakukan secara sadar, sehingga publik mendesak adanya audit menyeluruh dan transparansi terbuka atas penggunaan anggaran bus sekolah tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai