Operasi Jakat Ramadhan 2026: OKKP-D Tulungagung Temukan Beras Tanpa Izin Edar dan Salah Label di Pasar hingga Swalayan

TULUNGAGUNG,-Upaya menjamin keamanan pangan selama bulan suci Ramadan kembali digencarkan. Tim Otoritas Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan pengawasan terpadu bertajuk Operasi Jakat Ramadhan (Jaminan Keamanan Produk Segar Asal Tumbuhan/PSAT di Bulan Ramadhan), Selasa (24/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., bersama tim pengawas keamanan pangan daerah. Operasi tahunan tersebut menyasar pasar tradisional, pusat distribusi, hingga swalayan modern guna memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan pelabelan.

Ramadan menjadi periode dengan lonjakan konsumsi pangan, khususnya bahan pokok dan komoditas hortikultura. Kondisi ini dinilai rawan dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha yang tidak taat aturan, baik dari sisi perizinan, mutu produk, maupun kelengkapan label.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan administratif dan fisik terhadap sejumlah komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat untuk berbuka puasa dan sahur.

Di Pasar Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, tim melakukan pengambilan sampel acak terhadap beberapa komoditas sayuran, antara lain:
Bawang merah
Bawang putih
Kembang kol
Sawi putih
Sampel yang diambil selanjutnya akan menjalani uji laboratorium guna memastikan kandungan residu pestisida masih berada dalam ambang batas aman sesuai ketentuan.

Namun dalam penyisiran tersebut, tim menemukan pelanggaran pada komoditas beras. Sejumlah produk beras yang beredar di pasar dan swalayan ditemukan tidak memiliki izin edar yang jelas serta tidak mencantumkan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa temuan di lapangan antara lain:
Produk beras tanpa nomor, registrasi atau izin edar resmi,
Label yang tidak mencantumkan identitas, produsen secara lengkap,
Informasi berat bersih dan asal produk yang tidak jelas,
Dugaan ketidaksesuaian antara kemasan dan isi.

BACA JUGA:  Maraknya Galian C Membuat Tanah Persawahan Masyarakat Lotim Tak Lagi Subur, Ketua DPD Kasta Lotim Angkat Bicara

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada jaminan transparansi asal-usul dan standar mutu produk. Dalam konteks perlindungan konsumen, label bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab produsen terhadap keamanan dan kejelasan informasi produk.

Operasi Jakat Ramadhan selama ini menjadi agenda rutin tahunan. Namun publik berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada tahap pengambilan sampel dan pendataan pelanggaran.
Masyarakat menanti tindak lanjut konkret atas temuan tersebut, di antaranya:
Penarikan produk bermasalah dari peredaran,
Pembinaan atau sanksi administratif kepada pelaku usaha,
Publikasi hasil uji laboratorium secara terbuka,
Koordinasi lintas instansi jika ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut.

Ramadan merupakan momen sensitif bagi stabilitas pangan dan perlindungan konsumen. Keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat tidak boleh dikompromikan, terlebih pada komoditas pokok seperti beras yang menjadi kebutuhan utama.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama bulan Ramadan. Tujuannya untuk memastikan produk PSAT yang beredar aman, layak konsumsi, dan memenuhi regulasi.

Operasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan pelabelan sesuai aturan yang berlaku. Ketertiban administrasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Dengan adanya temuan ini, publik berharap pengawasan keamanan pangan di Kabupaten Tulungagung dilakukan lebih ketat, transparan, dan konsisten,bukan hanya saat Ramadan, tetapi sepanjang tahun demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan daerah.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai