Plt Kadisdik Tegaskan Independensi Pansel, Mantan Plt Kadisdik Tekankan Seleksi Dewan Pendidikan Tulungagung Belum Final dan Berbasis Komitmen

Tulungagung,-Proses seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung masa jabatan 2026–2031 ditegaskan berjalan secara independen dan profesional. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Deni Susanti, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi (Pansel).

Dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026), Deni Susanti menegaskan sikap Dinas Pendidikan yang menghormati hasil seleksi sebagai keputusan profesional yang diambil berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
“Proses pemilihan Dewan Pendidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Panitia Seleksi yang bekerja secara independen. Kami dari Dinas Pendidikan menghormati hasil tersebut sebagai keputusan profesional Pansel berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa masuknya sejumlah nama dalam hasil seleksi, termasuk Sukowinarno yang merupakan(mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan), merupakan bagian dari proses objektif yang harus dihormati.
“Siapa pun yang terpilih tentu diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

Sementara itu, Sukowinarno yang menempati peringkat pertama dalam hasil seleksi menyampaikan apresiasi kepada Panitia Seleksi atas kesempatan dan proses penilaian yang telah dilaksanakan secara profesional.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Panitia Seleksi yang telah memberikan kesempatan serta melaksanakan tugas penilaian secara profesional,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa hasil seleksi yang diumumkan saat ini belum merupakan tahap akhir. Masih terdapat tahapan lanjutan hingga penetapan resmi oleh kepala daerah.
“Perlu kami tegaskan bahwa hasil ini belum final. Insyaallah masih ada tahapan lanjutan, yaitu akan dipilih maksimal 11 orang yang nantinya ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan dasar regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolda Kalbar Tinjau Panen Perdana Kacang Kedelai di Sanggau: Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Ketahanan Pangan

Lebih lanjut, Sukowinarno menekankan bahwa dalam penyusunan struktur organisasi Dewan Pendidikan, posisi jabatan tidak harus diisi oleh peserta dengan peringkat tertinggi.
“Tidak harus peserta dengan peringkat teratas yang menempati posisi pimpinan, seperti ketua, wakil ketua, sekretaris, dan lainnya. Semua dikembalikan pada ketentuan regulasi yang berlaku,” tegasnya, Rabu(18/3/2026).

Menurutnya, hal terpenting dalam pembentukan Dewan Pendidikan adalah terpilihnya figur-figur yang memiliki komitmen tinggi serta mampu merealisasikan rencana kerja secara nyata.
“Yang terpenting adalah para personel terpilih memiliki komitmen tinggi serta mampu merealisasikan rencana kerja untuk bersama-sama membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.

Dengan penegasan dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Deni Susanti serta pernyataan Sukowinarno, proses seleksi Dewan Pendidikan diharapkan tetap berjalan transparan, objektif, serta menghasilkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Tulungagung secara berkelanjutan.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai