Usai Dilantik, Sekda Tri Hariadi Tancap Gas Benahi Tata Kelola, Tegaskan Jabatan Tak Boleh Kosong
TULUNGAGUNG,-Usai dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung,Drs.Tri Hariyadi, M.Si.,menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan secara efektif, profesional, dan berkesinambungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri Hariadi kepada awak media di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/8/2026), seusai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Sekda Kabupaten Tulungagung.
Tri Hariadi mengatakan, pembenahan tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian bersama. Berbagai dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, menurutnya, harus menjadi dorongan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan.
Kita harus selalu melakukan proyeksi dan berhati-hati dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Berbagai dinamika yang terjadi menjadi pelecut bagi kami untuk terus bersemangat membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Tri Hariadi.
Selain tata kelola pemerintahan, pengisian jabatan yang masih kosong juga menjadi perhatian. Ia menegaskan, setiap proses penempatan pejabat harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Menurutnya, data kepegawaian yang dimiliki Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus dikelola secara optimal sebagai salah satu dasar dalam menentukan kebijakan terkait penataan aparatur.
Pengambilan keputusan harus dilakukan secara bijaksana. Kita harus melihat data kepegawaian yang ada di BKPSDM dan mengelolanya dengan baik,” jelasnya.
Tri Hariadi juga menekankan pentingnya membangun kebersamaan dan koordinasi di antara seluruh unsur pemerintahan. Menurutnya, sinergi menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan mampu mendorong kemajuan daerah.
Kita harus membangun kebersamaan agar pemerintahan dan seluruh unsur di dalamnya dapat bersama-sama bergerak maju,” katanya.
Mengenai jabatan yang masih kosong, Tri Hariadi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh terganggu karena adanya kekosongan jabatan.
Dalam pemerintahan, tidak boleh terjadi kekosongan. Harus ada yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Meski demikian, Tri Hariadi menyampaikan bahwa proses pengisian maupun penempatan pejabat tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Ia mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut terkait proses tersebut.
Saya juga belum menerima perintah. Mungkin prosesnya berjalan beriringan, karena masing-masing pihak juga memiliki kewenangan dalam penempatan. Yang jelas, jangan sampai terjadi kekosongan,” pungkasnya.
Usai pelantikan, penegasan tersebut menunjukkan bahwa tugas Sekda tidak berhenti pada seremoni pengambilan sumpah dan pelantikan. Penguatan tata kelola, konsolidasi birokrasi, serta penataan sumber daya aparatur menjadi pekerjaan penting untuk memastikan roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung tetap berjalan efektif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Ft)









