PASAR MALAM PERMAINAN YANG BERBAU PERJUDIAN DI BAHODOPI
Bahodopi ~ Pasar malam yang berada di Desa Bahodopi,Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah telah melanggar Undang-undang Pasal 303 KUHP, yang menyediakan permainan jenis permainan yang berhadiah beraneka mainan.
Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Menurut info dari warga sudah berjalan tahunan,namun tidak ada tindakan tegas,
Hasil pantau wartawan Media Online Saksi Hukum Indonesia.com dilapangan pasar malam yang digelar telah melanggar dengan menyediakan permainan demi permainan yang berbau perjudian, kamis (05/10/2022).
Dalam pasar malam tersebut para pedagang juga menyediakan permainan anak-anak dengan memberi hadiah beraneka macam seperti berhadiah rokok,handphone (HP)dan lain- lain yang diduga mengandung unsur ajang perjudian.
Menurut T (35) warga sekitar, “Memang benar ada hiburan pasar malam ada permainan yang mengandung unsur perjudian. Kenapa pasar malam yang beroperasi pihak Polsek dan Desa melakukan pembiaran terhadap pasar malam berkedok perjudian.pihak Kepolisian seharusnya segera melakukan penindakan tegas jika perlu langsung menutup kegiatan pasar malam tersebut, “ungkap warga.
Permainan yang mendapatkan keuntungan dan bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan maka dikatagorikan sebagiai perjudian.
Warga masyarkat mengeluhkan dengan adanya pasar malam yang menyediakan permainan mirip judi. Warga meminta pihak Desa dan Polsek setempat untuk segera menertibkan atau menutup pasar malam.
Laporan : Asriadi