Judi Berkedok Pasar Malam,”Ada Apa Dengan Aparat Hukum?


Morowali,Sulteng ~ Kacamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi tengah yang telah beroperasi sekitar 4 tahun lamanya, ditengarai menyelenggarakan praktik perjudian terselubung dengan berkedok permainan ketangkasan.
Pasalnya, di lokasi Pasar Malam ini, terlihat beberapa stand yang disediakan penyelenggara, menyediakan permainan ketangkasan, berupa permainan lempar keleng, lempar bola dengan berbagai jenis dan menjadi stand favorit pengunjung.
Hal ini dikuatkan dengan pandangan hukum dari Ketua Lembaga Batuan Hukum dan LSM,” menguatkan sudah ada unsur judi di dalam nya.
Dia berpandangan dalam hal permainan judi harus terdapat unsur keuntungan yang ditawarkan, baik itu berdasarkan kemahiran seseorang dan adanya taruhan di dalamnya.
” Terkait judi, sudah diatur dalam pasal 303 ayat 3 KUHP. Berhubung KUHP bersifat Lex Generalis, maka di dalam pasal tersebut, tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai judi, ” yang kami tahu atas tugas pokok kepolisian di beberkan bapak Kapolri segala bentuk judi harus di tindak tegas, ucap salah seorang yang berada di lokasi yang tidak mau di tulis nama nya
” Namun harus diingat, selain yang diatur dalam KUHP, juga ada aturan khusus yang mengaturnya (Lex Spesialis) tentang larangan kegiatan judi.” tambahnya
” Namun harus diingat, selain yang diatur dalam KUHP, juga ada aturan khusus yang mengaturnya (Lex Spesialis) tentang larangan kegiatan judi.” ujar nya.
” Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang larangan kegiatan perjudian dan dikuatkan dengan peraturan pelaksananya, yakni PP Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban judi, ”
Kegiatan praktik perjudian di Pasar Malam ini juga mendapat respon dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) , yang memberikan tanggapan dari sudut pandang hukum Islam, saat dimintai tanggapannya dari sudut pandang agama Islam,
Dijelaskannya, bahwa judi dalam pandangan Islam adalah perbuatan yang dilarang (Haram). Karena mudharatnya jauh lebih besar dari manfaatnya.
Dalil tentang haramnya judi ada dalam Alquran Surah Al Maidah ayat 90.
Definisi judi adalah, setiap permainan yang pesertanya mengalami antara untung dan rugi. Kalau untung dapat hadiah kalau rugi kehilangan uang yang telah diserahkan.
” Contohnya jika ia dengan model undian. Jika kupon undian itu diberikan tanpa dibayar itu dibolehkan, karena itu digolongkan hibah atau pemberian. Akan tetapi, ketika kupon undiannya dibeli, maka itu adalah judi, ” jelas Ketua MUI pusat
” Berkaitan dengan permainan lempar kaleng yang bola nya dibeli, maka sudah digolongkan kepada judi/ praktik perjudian, Wallahu A’lam bishawab, ” tegas
Judi berkedok pasar malam ternyata masih beroperasi di Kecamatan Bahodopi Desa Keurea Kabupaten morowali, ironisnya judi tersebut sangat diminati masyarakat,iming ~ iming dapat hadiah rokok.”
“Pasar malam pada intinya boleh dilaksanakan, yang tidak boleh menurut hukum nasional, maupun hukum syariat kalau ada unsur judinya di sana…
Aparat hukum Morowali diminta tegas tindaki judi berkedok pasar malam,sudah sekian lamanya beroperasi tidak pernah tersentuh hukum,
Lanjutnya, harusnya aparat hukum melarang dan menutup permainan judi di pasar malam, guna menegakkan aturan yang ada apapun bentuknya.
“Ada apa denga aparat hukum?, kenapa tidak melakukan penutupan kegiatan pasar malam itu,”
Menurut kami sudah memenuhi unsur judi,
Judi berkedok pasar malam ternyata masih beroperasi di Kecamatan Bahodopi Desa Keurea Kabupaten morowali, ironisnya judi tersebut sangat diminati masyarakat,iming ~ iming dapat hadiah rokok.”
“Pasar malam pada intinya boleh dilaksanakan, yang tidak boleh menurut hukum baik hukum nasional, maupun hukum syariat kalau ada unsur judinya di sana…
Aparat hukum Morowali diminta tegas tindaki judi berkedok pasar malam,sudah sekian lama beroperasi tidak pernah tersentuh hukum,ujar salah seorang yang kami temui di lokasi.
Laporan : Tim SHI.