Rakyat Ku Menanti Fenomena Hukum Dan Keadilan…!

Indonesia disepakati para founding father sebagai negara hukum. Hukum menjadi panglima dan keadilan adalah segala-galanya. Konsep trias politika menempatkan yudikatif sebagai penjamin implementasi keadilan hukum bagi rakyat indonesia tanpa pandang kasta. Konsekuensi logisnya yudikatif mesti berdiri independen dan tampil suci agar bisa adil dan bijak sana. Faktanya kepastian hukum kian hari kian tidak menentu, keadilan yang segala-galanya menjadi segalau-galaunya. Terkadang yang berjuang tidak mendapatkan apapun sedangkan yang biasa saja mendapatkan banyak.Hidup kadang selucu itu. Kekuatan yang dimiliki mungkinlah tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada, tapi satu hal yang pasti, tuhan tahu bahwa sudah berbagai usaha yang telah dilakukan untuk melawannya. Hukum di negeri ini tampak nya tumpul keatas dan tajam menghujam kebawah. Hukum di negeri ini rasanya terus berjalan layak nya permainan dan sandiwara, yang salah bisa jadi benar, atau pun sebaliknya. Sekalipun rakyat menagih kebenaran.

Kegalauan akan keadilan di negeri ini memuncak atas fenomena runtuhnya langit keadilan yang disangga aparat penegak hukum dan lemabaga yudikatif. Ingatkah kita dengan kasus yang sekarang.
Kasus Ferdi Sambo lalu? menjadi bukti kesekian dan menambah daftar sengkarut keadilan dalam penegakan hukum. Hal ini menjadikan publik kian skeptis dan galau terhadap masa depan keadilan hukum Dengan kasus polisi tembak polisi,”
Belum lagi kasus pemberantasan korupsi yang menjadi penyakit akut di negeri ini,”

Istilah ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum Negara kita tercinta saat ini. Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip “ tumpul ke atas runcing ke bawah “. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi. Coba bandingkan dengan para tikus berdasi yang notebenenya adalah para pejabat yang ekonominya kelas atas yang terjerat dengan kasus korupsi dan suap. Dalam kehidupan sehari hari sering kita jumpai masalah kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan sikap kekeluargaan. Namun, berlangsung dengan persidangan yang dipersulit bahkan menjadi sangat tidak logis. Sementara, diluar masih banyak tikus berdasi yang berkeliaran dengan senang dan santainya menikmati uang rakyat yang acap kali disalah gunakan untuk hal yang bersifat pribadi, bukannya menyejahterakan rakyat namun sebaliknya membuat rakyat menjerit seolah mencari dimana keadilan negeri ku?

Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Kondisi hukum diindonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.

Negeriku yang terpandang dengan kekayaan sumber daya, dibalik rupanya 1001 aturan ditegapkan demi tercapainya sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang terpatri bukanlah keadilan yang merata, namun seolah tangisan menjerit dan jiwa merajalela mencari dinamika keadilan ini? Haruskah begini yang di atas terus tertawa dan yang di bawah terus terisak, sebab kehidupan bukan tentang hari ini dan esok, namun ada hari lusa yang menanti dan hari esok yang menyongsong,
Derita di atas derita mu kawan

Suyadi Putra SH,MH

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *