Kami Menanggapi Dan Memahami profesi

Sinjai ~ Apa yang saudara inginkan kami sudah merubah foto berita,karena saya mengerti tentang profesi saudara Muh. Syahidin.apa profesi anda sama dengan kami,maka saya sangat mengerti.
Saya mohon maaf apa yang kami beritakan itu sesuai dengan hasil konfirmasi oleh pihak korban Alwin yang merasa kecewa dengan apa yang dia hadapi dengan kasusnya.Apa yang saudara bahasakan bawah berita itu tidak berimbang,itu tidak benar,
Kami juga merasa ada kekecewaan terhadap saudara Muh. Syahidin, tentang apa saudara sampaikan diredaksik kami, terlalu jauh mencampuri tentang hak dan kewajiban kami sebagai Ka,Biro Kabupaten Sinjai.Yang kami inginkan cukup masalah pemberitaan bukan masalah jabatan kami, buka hak saudara untuk intervensi dengan tugas kami sebagai Ka,Biro.
UU no 40 tentang pokok pers, kami sangat mengerti tentang apa asas dan tujuan pokok undang-undang nomor 40.
Kami Juga mohon petunjuk kepada saudara tentang pelanggaran kode etik kami Di pasal mana dan undang-undang berapa tentang kode etik yang kami lakukan.
Setahu kami undang-undang nomor 40 hanyalah kode etik jurnalis tentang pemberitaan namun pemberitaan itu kami tulis dengan benar dan berimbang karena akibat rasa kekecewaan Seseorang dengan apa yang dihadapi tentang kasus hukum.
Ka,Biro,Kabupaten Sinjai