Pastikan Keabsahan Ahli Waris, Jasa Raharja Sulsel Laksanakan Survey Ahli Waris di Pajukukang

SAKSI HUKUM INDONESIA. COM

BANTAENG, – Kecelakaan maut kembali terjadi Kp. Pasir Putih Baru, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.

Korban atas nama Hajrah Binti Raupung (58) bertabrakan dengan sebuah sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Hari Rabu, 6 September 2023 setelah sempat mendapatkan perawatan di Di RSUD H.A. Sulthan Dg. Radja Bulukumba.

Kurang dari 24 jam, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Mansur Baso, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Kp. Kalamasang, Kel. Mario Rannu, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, pada Hari Rabu, 6 September 2023, untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Abdul Malik selaku suami korban sebagai ahli waris korban yang sah.

Abdul Malik sangat berterima kasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa istrinya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sulsel Proaktif Kunjungi Korban Laka, Khususnya di Masa PAM Lebaran 

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

Iqbal juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama. (Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai