Jasa Raharja Watampone Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Laka di Sinjai Kurang dari 24 Jam

SAKSI HUKUM INDONESIA. COM

SINJAI, – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. Poros Sinjai – Bulukumba Dusun Lappa Cilama, Desa Alenangka Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Hari Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 05.30 WITA.

Korban atas nama Aswandi Bin Amiruddin (19) meninggal dunia di Tempat Kejadian.

Kurang dari 24 jam, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sinjai, Rezha Septiandy, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Lingkungan Caile Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Amiruddin selaku orang tua korban sebagai ahli waris yang sah.

Amiruddin sangat berterima kasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa anaknya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardinsyah, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

BACA JUGA:  Peringatan HUT Baznas ke-23

Ardiansyah juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai