Praktisi Hukum Angkat Bicara Terkait MoU Kejaksaan dan Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon

CIREBON – Pemerintah desa di seluruh Kabupaten Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, jika kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Kejaksaan.

Ditambahkan, para kuwu membutuhkan dasar hukum dalam mengelola keuangan negara atau kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Diharapkan para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut, karena bagaimana pun juga MoU disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kedua pihak harus menghargai MoU, Insyaallah kuwu komit, taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra, S.H., M.H.

Terkait hal ini, praktisi hukum DR. Hermanto, SH., MH., memberikan pandangannya dan menjelaskan perspektif hukumnya terkait MoU tersebut. “Kalau menurut saya sah-sah saja sepanjang persoalan-persoalan keperdataan yang ditangani tersebut, oleh karena di dalam institusi Kejaksaan ada bagian tersendiri guna kepentingan perlindungan aset-aset negara yang seharusnya dipertahankan dari pihak pihak yang berupaya untuk digunakan sebagai kepentingan bisnis pihak2 tertentu,” ujar Hermanto yang dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.

“Sehingga anggaran yang terbatas yang dimiliki pemerintah desa dalam melakukan upaya hukum perdatanya tersebut cukup tepat bila kemudian sejak saat ini membangun kerjasama tersebut. Sehingga yang dimaknai dari MOU tersebut bukan subjek hukum pribadinya kuwu-kuwu tersebut, tapi lembaga sebagai subjek hukumnya tersebut,” tambahnya.

Hermanto pun memaparkan pentingnya memahami batasan-batasan yang disepakati dalam MoU. “Tentu MOU itu harus dilihat terlebih dulu batasan2nya apa yang disepakati, apakah sebatas pada level non-litigasi atau juga litigasi, sehingga batasan-batasan itu yang mengatur antara pihak yang bertandatangan, dan MOU secara normatif tidak dapat diartikan sebagai fakta integritas,” ungkap Hermanto.

BACA JUGA:  Ungkap Tindak Pidana Cukai Minuman Keras dan Rokok, Polres Bengkayang Gelar Konferensi Pers

Ia menambahkan sangat penting membedakan tugas pokok dan fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara dengan Jaksa dalam pengertian tugas pidana dalam perkara umum. “Jangan dimaknai pada persoalan urgen atau tidaknya namun upaya prefentif adalah penting sebagai upaya perlindungan hukumnya tersebut,” pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai