Seragam dan Dugaan Pungli SMKN 1 Bandung tak kunjung Usai

Kewajiban memakai seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, namun kewajiban ini terhalang oleh pihak sekolah SMKN 1 Bandung dimana diduga pihak sekolah gagal melakukan pengadaan sehingga banyak siswa yang belum menerima seragan maupun atribut meskipun sudah lunas membayar pemebelian seragam melalui Koperasi Sekolah.

Bahkan salah satu seragam sebagai syarat utama yang harus dipenuhi di SMK (wearpack/katelpak) juga tidak diberikan hingga siswa duduk dikelas XI , Katelpak atau wearpack adalah alat pelindung diri (APD) yang berfungsi untuk melindungi tubuh siswa dari bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja, hal ini sangatlah penting dan seharusnya seragam warepack/katelpak sudah selesai diberikan sejak kelas X sebagai syarat melakukan praktek bengkel.

Dari keterangan narasumber (wali murid) menjelaskan bahwa “Kekurangan sragam katelpak, bawahan warna cream, atasan batik biru ,kaos olah raga , bet semua tidak dikasih pak” , hal ini seharusnya menjadi perhatian dimana carut marut pengadaan seragam dilembaga sekolah masih banyak terjadi.

Masalah seragam belum selesai SMKN 1 Bandung muncul permintaan Iuran Ulangan sebesar Rp. 750.000 kepada tiap siswa, yang dibayarkan di TU namun tanpa Kwitansi, dari keterangan narasumber Iuran Ulangan ini diwajibkan namun bisa dicicil ataupun dibayar lunas langsung, bila kita melihat apa saja yang bisa dibiayai Dana BOSP disana ada pos anggaran “assessment dan evaluasi pembelajaran” dimana anggaran yang digunakan juga cukup besar, lalu SMKN 1 Bandung melakukan Pungutan Iuran Ulangan yang nominalnya juga besar untuk apakah ini ? …. (bersambung)

BACA JUGA:  Kalaksa BPBD Tulungagung Dampingi Pj Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan di Karangtalun

Mungkin Anda juga menyukai