Ada Apa di Balik Edaran Studi Wisata SDN 3 Rejoagung? Pernyataan Kepala UPAS, Komite, dan Sekolah Berbeda
Tulungagung,-Polemik terkait surat edaran studi wisata SDN 3 Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, terus menggelinding. Setelah ramai dibicarakan di kalangan wali murid, kini muncul perbedaan pernyataan antara Kepala UPAS Pendidikan Kecamatan Kedungwaru, Kepala Sekolah, dan Ketua Komite Sekolah.
Surat edaran bertanggal 13 Oktober 2025 itu berisi pemberitahuan kegiatan studi wisata ke Jatim Park 1 Kota Batu untuk siswa kelas 5 dan 6 dengan biaya Rp 400.000 per siswa. Di dalamnya juga tertulis bahwa kegiatan bersifat wajib dan terdapat biaya kompensasi sebesar Rp 265.000 bagi siswa yang tidak ikut.
Kepala UPAS Pendidikan Kecamatan Kedungwaru, Muhtar, menyampaikan bahwa: mengetahui adanya edaran tersebut dari Media. Menanggapi hal tersebut, Muhtar akan menindaklanjuti dengan klarifikasi kepada Kepala SDN 3 Rejoagung.
Saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (22/10/2025) siang, Muhtar memberikan tanggapan bahwa:
Edaran tersebut ada yang perlu direvisi/diluruskan agar Sekolah tidak mewajibkan semua siswa untuk mengikuti Kegiatan Study Wisata dan tidak ada biaya kompensasi bagi siswa yang tidak ikut. Edaran tersebut seharusnya diketahui oleh Komite Sekolah, mengingat hal tersebut ( Study Wisata) itu merupakan hasil musyawarah yang melibatkan Komite dan semua wali Murid Kelas 5 dan 6
> “Edaran itu sudah menyalahi wewenang, Mas,” ujarnya..
Berbeda dengan pernyataan Muhtar, Kepala SDN 3 Rejoagung, Siti Khomsatun, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa edaran tersebut tidak bersifat memaksa, melainkan hasil musyawarah bersama wali murid dan komite sekolah.
> “Edaran itu sifatnya hanya pemberitahuan hasil rapat, bukan perintah wajib. Kami sudah bermusyawarah dengan wali murid dan komite sebelum surat itu dikeluarkan,” kata Siti.
Ia menambahkan bahwa kegiatan studi wisata yang dijadwalkan 4 November 2025 merupakan bagian dari Kegiatan Tengah Semester (KTS) yang rutin dilaksanakan dua tahun sekali.
> “Tujuannya untuk pembelajaran di luar kelas. Tapi kami tetap menunggu izin dari Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komite SDN 3 Rejoagung, Ahmad, memberikan pernyataan berbeda lagi. Ia menyebut pihaknya akan merevisi surat edaran agar tidak menyalahi aturan dan akan menggunakan nama Komite atau Paguyuban Wali Murid, bukan sekolah.
> “Kami akan revisi edaran dari sekolah, Mas. Masih ada waktu sekitar satu bulan. Kalau nanti Dinas Pendidikan tidak mengizinkan, ya kegiatan tidak jadi,” ujar Ahmad.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak komite berusaha mencari jalan tengah dengan menyesuaikan aturan yang berlaku agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan secara legal.
Dari tiga pernyataan tersebut terlihat adanya perbedaan sudut pandang dan koordinasi antar pihak sekolah, komite, dan pengawas pendidikan.
Pihak UPAS menilai ada pelanggaran kewenangan, sementara pihak sekolah menganggap edaran hanya bersifat pemberitahuan hasil musyawarah, dan komite berinisiatif merevisi agar sesuai aturan.
Perbedaan inilah yang menimbulkan pertanyaan di kalangan wali murid: apakah kegiatan studi wisata ini benar-benar hasil kesepakatan bersama, atau ada miskomunikasi antar pihak?
Kini, seluruh pihak sepakat untuk menunggu keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung sebelum kegiatan dilaksanakan.
Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan transparansi antara sekolah, komite, dan instansi pengawas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.(Ft)









