BKPSDM Akui 11 Non-ASN di Dispendukcapil Tak Masuk Skema UU ASN, Status Digantung
TULUNGAGUNG,-Keberadaan 11 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung menuai sorotan publik. Pasalnya, belasan tenaga tersebut tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu, sebagaimana kebijakan penataan pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sorotan muncul karena ketidakjelasan status kepegawaian, dasar hukum pengangkatan, sumber penggajian, serta keabsahan Surat Keputusan (SK) para tenaga non-ASN tersebut. Padahal, Dispendukcapil merupakan instansi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan data kependudukan.
Seorang sumber internal mempertanyakan legitimasi keberadaan belasan tenaga non-ASN tersebut.
Mereka bukan PPPK paruh waktu dan juga bukan PPPK penuh waktu. Lalu statusnya apa, gajinya dari mana, dan SK-nya diterbitkan oleh siapa?” ungkap sumber internal, Rabu (24/12/2025).
Sorotan ini menguat seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU ASN, ditegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Sementara itu, Pasal 66 menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU ASN juga mengamanatkan bahwa keberadaan tenaga non-ASN hanya dimungkinkan dalam kerangka penataan dan masa transisi, dengan batas waktu dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan demikian, masih adanya tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah, tanpa kejelasan skema hukum, berpotensi bertentangan dengan semangat dan norma UU ASN, khususnya jika tidak masuk dalam penataan resmi.
Selain status kepegawaian, sumber pendanaan gaji para tenaga non-ASN tersebut juga menjadi sorotan. Jika penghasilan mereka bersumber dari APBD, maka harus didukung dasar hukum tertulis, seperti SK pengangkatan atau perjanjian kerja yang sah.
Tanpa dasar tersebut, pembayaran gaji berpotensi bertentangan dengan:
UU Keuangan Negara
UU Perbendaharaan Negara
Prinsip legalitas pengelolaan keuangan daerah
Menanggapi pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan klarifikasi resmi.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Suroto, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, menegaskan bahwa pengelolaan tenaga non-ASN tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dilakukan klarifikasi internal, ia menyampaikan bahwa secara administratif 11 tenaga non-ASN tersebut memang bekerja di Dispendukcapil, karena adanya kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan.
Tenaga non-ASN tersebut tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Suroto, Rabu (14/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa rekrutmen para tenaga non-ASN tersebut dilakukan sebelum terbitnya ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sehingga tidak termasuk kategori pengangkatan baru setelah UU ASN diberlakukan.
Lebih lanjut, Suroto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung saat ini masih melakukan evaluasi menyeluruh, serta menunggu ketentuan lanjutan dari pemerintah pusat, baik dari aspek regulasi, administrasi, maupun penganggaran, khususnya bagi tenaga non-ASN yang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Tulungagung, lanjutnya, berkomitmen menyesuaikan seluruh kebijakan kepegawaian dengan arah kebijakan nasional agar penataan tenaga non-ASN berjalan tertib, transparan, dan taat hukum.
Secara normatif, statemen Suroto tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran langsung terhadap UU ASN, karena tidak terdapat pengakuan adanya perekrutan non-ASN baru pasca berlakunya UU No. 20 Tahun 2023.
Namun demikian, kondisi yang dijelaskan menunjukkan adanya wilayah abu-abu secara administratif, khususnya jika tenaga non-ASN tersebut:
Tetap bekerja aktif,
Digaji dari APBD,
Tidak memiliki dasar hukum tertulis yang kuat.
Dalam konteks ini, keberadaan mereka berpotensi menjadi temuan pemeriksaan, terutama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apabila tidak segera ditertibkan sesuai amanat UU ASN.
Dengan demikian, kasus ini menjadi ujian komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melaksanakan amanat UU ASN, khususnya penataan tenaga non-ASN secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.










