BNNP Jatim Evaluasi RSUD dr. Iskak, Layanan Rehabilitasi Narkotika Dipacu Menuju Standardisasi Nasional
TULUNGAGUNG,-RSUD dr. Iskak Tulungagung terus memperkuat kualitas layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Keseriusan tersebut mendapat penguatan melalui monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Senin, 21 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Conference IDIK Lantai 2 RSUD dr. Iskak Tulungagung tersebut secara khusus berfokus pada evaluasi kesiapan sekaligus penguatan lembaga rehabilitasi narkotika dalam memenuhi standar SNI 8807:2022.
Monev ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan RSUD dr. Iskak sebelum memasuki tahapan standardisasi secara resmi. Tidak hanya melakukan evaluasi, BNNP Jawa Timur juga memberikan bimbingan teknis terhadap sejumlah aspek yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan layanan rehabilitasi NAPZA, meliputi legalitas, kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta proses intervensi medis pelayanan.
Dari pihak RSUD dr. Iskak, kegiatan tersebut dipimpin Wakil Direktur Pelayanan, dr. Moch. Ravi Tanwirul Afkara, M.MRS. Sementara dari BNNP Jawa Timur hadir Yogestri Rakhmahappin, M.Psi., Psikolog, yang turut melakukan evaluasi dan memberikan penguatan terhadap kesiapan layanan rehabilitasi di rumah sakit tersebut.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan berbagai unsur pendukung layanan tidak hanya tersedia, tetapi juga memenuhi ketentuan dan standar yang diperlukan. Hal tersebut penting karena pelayanan rehabilitasi narkotika membutuhkan dukungan sistem pelayanan yang terstruktur, tenaga profesional, fasilitas memadai, serta proses intervensi medis yang dilaksanakan secara tepat.
Dalam pelaksanaan Monev, BNNP Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap kesiapan RSUD dr. Iskak. Rumah sakit dinilai telah memiliki modal fundamental yang baik untuk mengembangkan layanan rehabilitasi narkotika, terutama ditopang oleh SDM yang kompeten dan fasilitas yang memadai.
Apresiasi tersebut menjadi modal penting bagi RSUD dr. Iskak untuk melanjutkan tahapan persiapan. Namun, kesiapan awal tersebut tetap harus diikuti dengan pemenuhan seluruh persyaratan standardisasi secara menyeluruh.
Setiap aspek yang menjadi indikator penilaian perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari legalitas kelembagaan, kesiapan dan kompetensi SDM, ketersediaan serta kelayakan sarana prasarana, hingga mekanisme intervensi medis dalam memberikan pelayanan rehabilitasi.
Dengan demikian, proses standardisasi tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat mutu dan profesionalitas layanan rehabilitasi narkotika di RSUD dr. Iskak.
Apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi, RSUD dr. Iskak ditargetkan dapat diajukan dalam proses standardisasi resmi kepada BNN Pusat pada 2027.
Target tersebut menjadi langkah strategis dalam pengembangan layanan rehabilitasi narkotika di Kabupaten Tulungagung. Standardisasi diharapkan semakin memperkuat sistem pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan rehabilitasi yang profesional, terukur, dan sesuai standar nasional.
Proses menuju standardisasi tersebut juga menegaskan pentingnya sinergi antara rumah sakit dan BNN. Melalui monitoring, evaluasi, serta bimbingan teknis secara berkelanjutan, berbagai aspek yang masih perlu diperkuat dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
RSUD dr. Iskak pun memiliki kesempatan untuk terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan pengajuan. Fondasi SDM yang kompeten dan dukungan fasilitas yang memadai menjadi modal awal yang perlu diperkuat dengan tata kelola serta pemenuhan standar pelayanan secara konsisten.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen RSUD dr. Iskak dalam menghadirkan layanan rehabilitasi narkotika yang tidak sekadar tersedia, tetapi memiliki standar mutu dan profesionalitas yang jelas.
Dengan persiapan yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, RSUD dr. Iskak diarahkan untuk mampu memenuhi seluruh ketentuan SNI 8807:2022 serta melangkah menuju proses standardisasi di tingkat nasional pada 2027.
Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan pelayanan kesehatan sekaligus memperluas dukungan terhadap upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui layanan rehabilitasi yang berkualitas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Ft)









