Investasi Tembus Rp652 Miliar, DPMPTSP Tulungagung Tegaskan 65 Perusahaan Besar Wajib Tertib LKPM

TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperkuat komitmen dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi data realisasi penanaman modal. Langkah tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kemudahan Berusaha yang secara khusus difokuskan pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkala.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, di Ruang Prajamukti, Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (22/9/2026).

Sebanyak 65 perwakilan perusahaan skala besar di Kabupaten Tulungagung diundang dalam kegiatan tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu tercatat belum pernah menyampaikan laporan LKPM sejak memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena kewajiban pelaporan LKPM bukan hanya menyangkut tertib administrasi, tetapi juga berkaitan dengan akurasi data investasi daerah serta pemenuhan kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Tulungagung berupaya memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha agar memahami mekanisme pelaporan sekaligus mampu memenuhi kewajibannya secara mandiri. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memitigasi risiko sanksi administratif sesuai regulasi, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, menegaskan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan data antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha besar.

Kehadiran 65 perusahaan skala besar hari ini di Ruang Prajamukti adalah aset strategis daerah. Investasi yang Bapak dan Ibu tanamkan menjadi penggerak roda ekonomi masyarakat Tulungagung,” paparnya.

Menurut Tri, aktivitas investasi harus berjalan beriringan dengan pencatatan dan pelaporan secara resmi melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah daerah, kata dia, hadir untuk memberikan solusi dan asistensi agar kewajiban tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

BACA JUGA:  Masih Adakah Penegak Hukum Yang Jujur Di Indonesia tercinta Ini...!..?

Agar administrasi perizinan dan kewajiban wajib lapor LKPM berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” tegas Tri.

Dalam bimtek tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembekalan kepada para pelaku usaha.

Pertama, simulasi pengisian mandiri. Peserta mendapatkan pendampingan teknis secara bertahap mengenai tata cara pengisian laporan berkala melalui subsistem pengawasan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Kedua, klinik konsultasi investasi. Forum ini membuka ruang konsultasi tatap muka untuk mengurai berbagai kendala teknis yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari persoalan hak akses akun, akumulasi nilai investasi, hingga sinkronisasi data antara laporan dengan kondisi kegiatan usaha di lapangan.

Ketiga, sosialisasi regulasi dan mitigasi sanksi. Pelaku usaha diberikan edukasi mengenai kewajiban menyampaikan LKPM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memitigasi risiko administratif apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, termasuk potensi pembekuan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan arahan Sekda, Kepala DPMPTSP Tulungagung, Imro’atul Mufidah, menjelaskan bahwa fasilitasi intensif tersebut ditargetkan untuk mengurai kendala mendasar yang masih dihadapi pelaku usaha besar yang belum pernah menyampaikan LKPM.

Hingga Semester I tahun 2026, realisasi investasi di Tulungagung sebenarnya menunjukkan tren positif menembus angka Rp652 miliar. Namun, capaian ini bisa jauh lebih optimal jika seluruh pelaku usaha skala besar tertib menyampaikan LKPM,” jelasnya.

Imro’atul menambahkan, mayoritas dari 65 perusahaan yang diundang dalam agenda bimtek tersebut belum menyampaikan laporan. Kondisi itu antara lain disebabkan belum semua investor memahami teknis pengisian pada sistem baru maupun adanya kekhawatiran terjadi kesalahan dalam memasukkan data.

Oleh karena itu, hari ini tim kami berikan pendampingan langsung one-on-one sampai mereka mahir melapor secara mandiri melalui sistem OSS,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sulsel Bersama Tim Samsat Takalar Sosialisasikan Relaksasi Pajak di PT. Pabrik Gula 

Pendampingan tersebut menjadi langkah konkret DPMPTSP Tulungagung untuk memastikan kendala teknis tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Pemerintah daerah tidak hanya menekankan kewajiban, tetapi juga memberikan ruang konsultasi dan asistensi agar perusahaan mampu menyelesaikan proses pelaporan secara mandiri.

Kegiatan bimtek ini juga digelar sebagai langkah taktis menjelang dibukanya periode pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 15 Oktober 2026.

Dengan periode pelaporan yang semakin dekat, kesiapan data menjadi salah satu perhatian utama. Sinkronisasi data di lapangan diperlukan agar informasi yang disampaikan melalui LKPM benar-benar menggambarkan perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi secara akurat.

Melalui pembekalan dan pendampingan intensif tersebut, DPMPTSP Tulungagung menargetkan seluruh 65 perusahaan besar yang hadir telah siap dengan data yang diperlukan dan dapat langsung menyampaikan LKPM secara mandiri serta tepat waktu.

Penguatan kepatuhan LKPM sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola investasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Data investasi yang lengkap dan akurat akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memantau perkembangan usaha, mengukur realisasi penanaman modal, serta menyusun kebijakan pembangunan berdasarkan kondisi investasi yang sebenarnya di lapangan.

Dengan demikian, dorongan terhadap peningkatan investasi di Tulungagung tidak berhenti pada besarnya nilai modal yang terealisasi. Kepatuhan pelaku usaha dalam mencatat dan melaporkan kegiatan investasinya menjadi bagian penting dalam memastikan iklim investasi berjalan tertib, terukur, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai