Pakar Hukum Soroti Aktivitas LSM Pepadu Sasak Keadilan di Lombok Tengah, Ukur Tanah Dahului Kebijakan PN dan PA
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, LOMBOK TENGAH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Tengah melaporkan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, LSM ini diketahui datang tanah milik warga yang berlokasi di Dusun Dasan Baru, Desa Pajangan, Lombok Tengah.
Tanah tersebut sampai saat ini masih dalam sengketa, dan kedatangan LSM tersebut bertujuan untuk melakukan pengukuran tampa pemberitahuan pihak yang bersengketa pun begitu dengan pihak desa yang punya wilayah.
Hal tersebut dibenarkan pula oleh, M
Sakban selaku pemilik tanah saat dimintai keterangan media ini, Kamis (6/7/2023).
“Mereka datang beramai ramai dengan membawa alat pengukur, siapa yang tidak emosi makannya saya teriaki maling,” ucapnya.
Dikatakannya, dari kejadian itu mengakibatkan pihak LSM melaporkan pihak pemilik tanah ke Polsek Kopang.
Laporanpun telah disetujui, dan saat ini sudah masuk dalam tahapan pemanggilan.
Sakban juga mengaku sebelumnya sudah ada laporan pertama tertanggal 25 Juni 2023, namun dikarenakan pihak LSM mengatakan sudah mencabut laporan pihak Sakban kemudian menganggap perkara itu selesai.
Akan tetapi, laporan rupanya berlanjut ke pemanggilan kedua, yang tertanggal 7 Juni 2023.
“Ini kita kaget, kenapa ada pemanggilan lagi setelah mereka mencabut laporan, dan dalil pemanghilannya pun adalah pemanghilan ke 2,” tegasnya.
Melihat permasalahan itu, Pakar Hukum Lombok Tengah, Lalu Agus menyayangkan aktivitas yang dilakukan Pepadu Keadilan itu.
“Perihal pengukuran yang dilakukan LSM itu salah sih, kalau kita lihat kasusnya apalagi dalam sengketa belum dipastikan status tanahnya,” katanya.
Mik Agus sapaan akrabnya, yang juga merupakan Ketua LP-KPK Lombok Tengah itu menduga LSM itu justru main mata dan memihak salah satu keluarga yang bersengketa.
“Sedangkan belum ada keputusan yang ingkrah, dan kalau mereka datang mengukur ya salah sih. BPN saja nggak berani yang punya hak mengukur kalau status tanahnya masih sengketa,” tuturnya.
Sedang disatu sisi, Pakar Hukum Samsu Trisno mengaku jika aktivitas LSM itu telah mencidrai citra LSM.
Dia mengatakan, LSM tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap tanah yang bersengketa.
Pakar hukum yang telah berkecimpung puluhan tahun di perkara tanah itu justru mendorong pihak warga yang dilaporkan oleh LSM itu melaporkan balik.
“Laporkan saja LSM itu, jelas salah dia, dia secara hukum telah melanggar pasal 335 tindakan tidak menyenangkan dan juga pasal 549 penggergahan,” terangnya.
Dia mengemukakan, yang mempunyai hak melakukan pengukuran adalah Badan Pertanahan Nasional. Bukan LSM ataupun pihak Kecamatan ataupun Desa.
“Maka tidak boleh LSM melakukan tindakan pengukuran. Jangankan LSM, bahkan juga APH dalam hal ini tidak boleh, karena bukan tupoksinya,” tutupnya.
Sedang pihak LSM sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan, Wartawan media ini sedang berupaya untuk memperoleh tanggapan atas berita ini.
( Korlip NTB )