Maraknya Galian C Membuat Tanah Persawahan Masyarakat Lotim Tak Lagi Subur, Ketua DPD Kasta Lotim Angkat Bicara

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll Tanah-tanah persawahan tak lagi subur, debu-debu dan limbah bekas galian C menimbun lahan-lahan persawahan masyarakat. Di Kabupaten Lombok Timur, begitu maraknya galian C, entah galian-galian tersebut memiliki izin atau tidak. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sepertinya abai terhadap dampak lingkungan yang terjadi di beberapa Desa. Entah ini bentuk kesengajaan atau keteledoran.

Pembuangan limbah yang lepas kontrol dari para pihak penggali menimbulkan rusaknya lingkungan, terutama di sektor pertanian. Sementara Kabupaten Lombok Timur salah satu lumbung pangan. Tentu saja ini pukulan keras bagi masyarakat petani yang hari ini tidak dapat menggarap sawahnya. Tanah-tanah tidak lagi subur, padi tidak lagi tumbuh.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur apakah sudah melakukan kajian lingkungan sehingga begitu mudahnya menerbitkan izin-izin operasional kepada perusahaan yang melakukan penggalian di beberapa Desa yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur. (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang wajib Memiliki AMDAL
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. (3) Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Ps 1 PP 27 Tahun 2012)
Izin Lingkungan mulai diberlakukan pada tanggal 23 Februari 2012 (PP 27 / 2012)

Kami rasa, Pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap perusahaan yang tidak sesuai dengan AMDAL. Bagaimana tidak, hasil limbah dari galian C yang dilakukan dibuang dan dibagikan begitu saja sehingga mengakibatkan persawahan masyarakat tergenang debu-debu yang akhirnya menutupi tanah-tanah persawahan. Ini sungguh sangat menyiksa bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai petani, tegas Ketua DPD Kasta Lotim, Risdiana SH,. MH.

BACA JUGA:  Ajang Silaturahmi Digelar DPD ABRI-1 Kota Makassar secara Terbatas

Jika Kepala Dinas Perizinan masih terus melakukan pembiaran tanpa melakukan kajian lingkungan, tentu ini adalah pengkhianatan terhadap masyarakat. Maka, tak lain jalan yang akan kami tempuh adalah jalur hukum, jangan-jangan, dalam menerbitkan izin-izin operasional kepada perusahaan, ada kongkalikong antar pengusaha agar izin-izin diperlancar. Oligarki telah merasuki para pejabat sehingga, rakyat Lombok Timur sebagai tumbal.

KORLIP NTB

Mungkin Anda juga menyukai