DPO Spesialis Curanmor JS Als Jon Berhasil Diringkus Tim Puma Polresta Mataram

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil meringkus seorang terduga pelaku JS als Jon, 25 tahun, asal Lombok Tengah, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) spesialis pencurian sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 Sekitar pukul 02.00 wita, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan pengungkapan tersebut bahwa seorang DPO JS als Jon berhasil diamankan Tim Puma Polresta Mataram berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/04/II/Res.1.24/2023/Reskrim di Desa Mujur Lombok Tengah saat dikonfirmasi. Sabtu, (09/12/2023)

” Terduga pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor, salah satunya di dua lokasi pertama atas nama korban Lalu Taufik Wahyudi, 21 tahun, Lombok Timur di TKP dii Jalan Kerta Negara 2, Tanjung Karang, Kec. Sekrabela, Kota Mataram “, ucapnya

Kemudian kedua di lokasi di jalan Linggar Jati, Taman Sari, Ampenan korban atas nama Kurnia Musyakina Putri, 23 tahun, Sumbawa Barat, imbuhnya

Kompol Yogi menjelaskan terduga pelaku melakukan aksinya tersebut dengan modus menggunakan merusak kunci stang saat suasana sepi, korban memarkir kendaraan bermotornya.

Dari kedua lokasi tersebut barang bukti berupa 2 (dua) Unit SPM Merk Honda warna Hitam dan Merk Honda warna Hitam Putih sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 21.000.000 dan Rp. 20.000.000, jelasnya

Atas keberhasilan Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum serta penyidikan lebih lanjut, tutupnya.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda NTB Sebut NTB Kondusif untuk Investasi

( KORLIP NTB )

Mungkin Anda juga menyukai