Kades dan Bendahara Tanggung Terseret Korupsi Rp1,53 Miliar: Tuntutan Dipertanyakan, Desa Mana Lagi Menyusul?
TULUNGAGUNG,-Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, membuka wajah buram pengelolaan anggaran di tingkat paling bawah. Kepala Desa Suyahman bersama bendahara desa, Joko Eko Endarto, didakwa bersekongkol menggerus dana publik periode 2017–2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,53 miliar, Minggu(19/4/2026).
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, menyebut keduanya telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 April 2026. Namun publik dibuat mengernyit: angka kerugian fantastis, tetapi tuntutan terasa “biasa saja”.
Keduanya dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Suyahman dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp416,1 juta. Sementara Joko Eko Endarto didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dengan kewajiban uang pengganti Rp1,11 miliar.
Jika tak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta mereka akan disita dan dilelang Prosedural?
Ya,Tapi cukupkah memberi efek jera? Itu yang jadi pertanyaan.
Di sinilah letak kritik tajamnya: ketika dana miliaran rupiah yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga diselewengkan, publik berharap hukuman yang setimpal. Bukan sekadar formalitas yang terkesan “ringan” dibanding dampak yang ditimbulkan.
Lalu muncul kegelisahan di tengah masyarakat, apakah ini kasus tunggal, atau hanya satu dari sekian banyak yang belum terungkap?
Pertanyaan “desa mana lagi” memang mengemuka. Tapi persoalannya bukan menunjuk secara liar, melainkan membaca pola. Jika pengawasan lemah, transparansi minim, dan praktik “main mata” dibiarkan, maka kasus seperti ini bukan mustahil terjadi di tempat lain.
Sebaliknya, jika ini dijadikan titik balik pengawasan diperketat, anggaran dibuka ke publik, dan aparat bergerak seriusmaka Desa Tanggung bisa jadi contoh terakhir, bukan awal dari rentetan skandal.
Kasus ini adalah alarm keras Bagi pemerintah desa jangan bermain dengan uang rakyat. Bagi aparat penegak hukum jangan setengah hati Dan bagi masyarakat jangan diam.
Karena pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “desa mana lagi?”, tapi “sampai kapan ini dibiarkan terjadi?”(Ft)










